PENGERTIAN, KEDUDUKAN, DAN RUANG LINGKUP
HUKUM DAGANG
A. Pengertian Hukum Dagang
Walaupun Indonesia sudah merdeka dan menjadi negara yang berdaulat akan tetapi sampai saat ini masih banyak memiliki aturan hukum yang berasal dari zaman penjajahan Belanda, termasuk peraturan hukum perdata dan hukum dagang, yang sekarang masih berlaku berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.[1] Akan tetapi dengan adanya Pancasila yang merupakan sebagai sumber dari segala sumber hukum,[2] maka ketentuan-ketentuan yang ada dalam peraturan-peraturan dari sisa-sisa peninggalan zaman penjajahan Belanda yang bertentangan dengan Pancasila dengan sendirinya batal demi hukum.
Hukum perdata yang merupakan salah satu dari peninggalan penjajahan Belanda sangat penting bagi kita, sebab disinilah letak hukum dagang tersebut. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya, yang diselenggarakan sesuai dengan hematnya sendiri.[3]
Adanya hubungan hukum antara subjek-subjek hukum, maka tersang-kutlah objek hukum. Objek hukum ini dalam bidang hukum harta kekayaan dapat berupa barang atau hak.
Menurut pendapat yang umum,[4] lapangan hukum perdata dapat dibagi ke dalam 4 (empat) bidang hukum, yaitu:
1. Hukum perseorangan (personenrecht);
2. Hukum keluarga (familierecht), yang terdiri dari hukum perkawinan dan hukum hubungan keluarga;
3. Hukum warisan;
4. Hukum harta kekayaan (vermogenrecht), yang terdiri dari:
a. Hukum kebendaan (zakenrecht), dan
b. Hukum perikatan (verbintenissenrecht). Dalam bidang hukum inilah letak hukum dagang.[5]
Hukum perikatan ialah hukum yang mengatur akibat hukum yang disebut dengan perikatan,[6] yaitu suatu hubungan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, di mana antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, dan menyebabkan pihak yang satu terhadap pihak lainnya berhak atas suatu prestasi, prestasi mana adalah menjadi kewajiban pihak terakhir terhadap pihak pertama.
Jadi perikatan adalah hubungan hukum, dan hubungan hukum adalah salah satu dari akibat hukum. Akibat hukum ini timbul karena adanya suatu kenyataan hukum (rechtsfeit), yang terdiri dari:
1. Kenyataan belaka, misalnya menjadi gila, jatuh pailit, adanya dua buah pekarangan yang letaknya berdampingan, menjadi daluwarsa, lahir, mati, dewasa, dan lain-lain.
2. Tindakan manusia, misalnya membuat testamen, menerima atau menolak warisan, membuat perjanjian, dan lain-lain.[7]
Perikatan-perikatan itu ada yang bersumber dari perjanjian dan ada pula yang bersumber dari undang-undang, yang bersumber dari perjanjian misalnya pengangkutan, asuransi, jual beli perusahaan, makelar, komisioner, wesel, cek, dan lain-lain. Sedangkan yang bersumber dari undang-undang misalnya tabrakan kapal,[8] dan lain-lain.
Lalu apa yang dimaksud dengan hukum dagang? Bila dicermati secara seksama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) tidak ditemukan definisi hukum dagang. Artinya pembentuk undang-undang berharap rumusan atau definisi hukum dagang diserahkan kepada pendapat para sarjana untuk mendefinisikan yang disesuaikan dengan perkembangan perdagangan itu sendiri.
Namun untuk mendapatkan gambaran terhadap pemahaman pengertian hukum dagang, sebaiknya kita lihat pendapat para sarjana berikut.
1. C.S.T. Kansil menyebutkan hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah-laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan. Dapat juga dikatakan, bahwa hukum dagang adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia-manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya, dalam lapangan perdagangan.[9]
2. R. Soerjatin mengatakan hukum dagang ialah kesatuan ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap seseorang pedagang yang menjalankan suatu per-usahaan, ketentuan-ketentuan mana terdapat dalam KUHD, dalam hal-hal khusus perdagangan.[10]
3. Achmad Ichsan mendefinisikan hukum dagang/niaga adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan/perniagaan, ialah soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia (persoon) dalam perdagangan/perniagaan.[11]
4. R. Soekardono mendefinisikan hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umum, yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan-perikatan yang diatur dalam Buku III BW. Dengan kata lain, hukum dagang adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hukum dagang dapat pula dirumuskan sebagai serang-kaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dan dalam lalu lintas perdagangan.[12]
5. H.M.N. Purwosutjipto mengatakan hukum dagang adalah hukum yang terletak dalam lapangan hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan.[13]
6. Dalam Kamus Istilah Hukum Belanda Indonesia menyebutkan hukum dagang (Handelsrecht) adalah keseluruhan dari aturan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauh mana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan beberapa undang-undang tambahan.[14]
[1] Telah diubah menjadi Pasal I Aturan Peralihan, berdasarkan perubahan keempat UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002. Pasal I Aturan Peralihan menyebutkan; “Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.
[2] Lihat TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPRGR Mengenai Sumber-sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.
[3] H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang 1 Pengetahuan Dasar Hukum Dagang, Cetakan Kedua Belas, Djambatan, Jakarta, 1999, hlm. 4.
[4] Bandingkan dengan Djaja S. Meliala, yang membagi sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan (doktrin) dan menurut pembentuk undang-undang (wetgever). Djaja S. Meliala, Perkembangan Hukum Perdata Tentang Orang dan Hukum Keluarga, Nuansa Aulia, Bandung, 2006, hlm. 14.
[5] Ibid.
[6] J. Satrio menyebutkan, perikatan adalah hubungan hukum dalam bidang hukum kekayaan di mana satu pihak memiliki hak dan pihak yang lain memiliki kewajiban. Lihat J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999, hlm. 12. Sedangkan “kekayaan” memiliki makna bahwa hubungan hukum tersebut dapat dinilai dengan sejumlah uang tertentu. Tanpa unsur nilai uang tersebut, perikatan di sini tidak memiliki akibat hukum. Belakangan kriteria ini mengalami pergeseran, walaupun suatu hubungan tidak dapat dinilai dengan sejumlah uang, tetapi kalau masyarakat atau rasa keadilan menghendaki agar suatu hubungan itu diberi akibat hukum, maka hukum pun akan melekatkan akibat hukum pada hubungan tersebut sebagai suatu perikatan. Lihat Mariam Darus Badrulzaman, dkk., Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001, hlm. 3. Lihat juga Ridwan Khairandy, Pengantar Hukum Dagang, FH UII Press, Yogyakarta, 2006, hlm. 1.
[7] H.M.N. Purwosutjipto, Loc.Cit.
[8] Hal ini diatur dalam Pasal 534 KUHD yang menyebutkan; Jika terjadi suatu penubrukan di mana tersangkut sebuah kapal laut, maka tanggung jawab mengenai kerugian yang diterbitkan kepada kapal dan kepada orang atau barang yang berada di kapal diatur oleh ketentuan bab ini. Yang dinamakan penubrukan ialah tabrakan atau penyentuhan antara kapal satu sama lain.
[9] C.S.T. Kansil, Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Buku Kesatu Hukum Dagang Menurut KUHD dan KUHPer, Sinar Grafika, Jakarta, 1994, hlm. 7.
[10] R. Soerjatin, Hukum Dagang I dan II, Cetakan Kelima, Pradnya Paramita, Jakarta, 1983, hlm. 19.
[11] Achmad Ichsan, Hukum Dagang, Lembaga Perserikatan, Surat-surat Berharga, Aturan-aturan Angkutan, Cetakan Keempat, Pradnya Paramita, Jakarta, 1987, hlm. 3.
[12] R. Soekardono, Hukum Dagang Indonesia, Soeroengan, Jakarta, 1963, hlm. 6.
[13] H.M.N. Purwosutjipto, Op.Cit., hlm. 5.
[14] Fockema Andreae, Kamus Istilah Hukum Belanda Indonesia, Edisi Bahasa Indonesia (diterjemahkan oleh Saleh Adiwinata, dkk.), Binacipta, Bandung, 1983, hlm. 10.
HUKUM DAGANG
A. Pengertian Hukum Dagang
Walaupun Indonesia sudah merdeka dan menjadi negara yang berdaulat akan tetapi sampai saat ini masih banyak memiliki aturan hukum yang berasal dari zaman penjajahan Belanda, termasuk peraturan hukum perdata dan hukum dagang, yang sekarang masih berlaku berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.[1] Akan tetapi dengan adanya Pancasila yang merupakan sebagai sumber dari segala sumber hukum,[2] maka ketentuan-ketentuan yang ada dalam peraturan-peraturan dari sisa-sisa peninggalan zaman penjajahan Belanda yang bertentangan dengan Pancasila dengan sendirinya batal demi hukum.
Hukum perdata yang merupakan salah satu dari peninggalan penjajahan Belanda sangat penting bagi kita, sebab disinilah letak hukum dagang tersebut. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya, yang diselenggarakan sesuai dengan hematnya sendiri.[3]
Adanya hubungan hukum antara subjek-subjek hukum, maka tersang-kutlah objek hukum. Objek hukum ini dalam bidang hukum harta kekayaan dapat berupa barang atau hak.
Menurut pendapat yang umum,[4] lapangan hukum perdata dapat dibagi ke dalam 4 (empat) bidang hukum, yaitu:
1. Hukum perseorangan (personenrecht);
2. Hukum keluarga (familierecht), yang terdiri dari hukum perkawinan dan hukum hubungan keluarga;
3. Hukum warisan;
4. Hukum harta kekayaan (vermogenrecht), yang terdiri dari:
a. Hukum kebendaan (zakenrecht), dan
b. Hukum perikatan (verbintenissenrecht). Dalam bidang hukum inilah letak hukum dagang.[5]
Hukum perikatan ialah hukum yang mengatur akibat hukum yang disebut dengan perikatan,[6] yaitu suatu hubungan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, di mana antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, dan menyebabkan pihak yang satu terhadap pihak lainnya berhak atas suatu prestasi, prestasi mana adalah menjadi kewajiban pihak terakhir terhadap pihak pertama.
Jadi perikatan adalah hubungan hukum, dan hubungan hukum adalah salah satu dari akibat hukum. Akibat hukum ini timbul karena adanya suatu kenyataan hukum (rechtsfeit), yang terdiri dari:
1. Kenyataan belaka, misalnya menjadi gila, jatuh pailit, adanya dua buah pekarangan yang letaknya berdampingan, menjadi daluwarsa, lahir, mati, dewasa, dan lain-lain.
2. Tindakan manusia, misalnya membuat testamen, menerima atau menolak warisan, membuat perjanjian, dan lain-lain.[7]
Perikatan-perikatan itu ada yang bersumber dari perjanjian dan ada pula yang bersumber dari undang-undang, yang bersumber dari perjanjian misalnya pengangkutan, asuransi, jual beli perusahaan, makelar, komisioner, wesel, cek, dan lain-lain. Sedangkan yang bersumber dari undang-undang misalnya tabrakan kapal,[8] dan lain-lain.
Lalu apa yang dimaksud dengan hukum dagang? Bila dicermati secara seksama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) tidak ditemukan definisi hukum dagang. Artinya pembentuk undang-undang berharap rumusan atau definisi hukum dagang diserahkan kepada pendapat para sarjana untuk mendefinisikan yang disesuaikan dengan perkembangan perdagangan itu sendiri.
Namun untuk mendapatkan gambaran terhadap pemahaman pengertian hukum dagang, sebaiknya kita lihat pendapat para sarjana berikut.
1. C.S.T. Kansil menyebutkan hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah-laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan. Dapat juga dikatakan, bahwa hukum dagang adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia-manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya, dalam lapangan perdagangan.[9]
2. R. Soerjatin mengatakan hukum dagang ialah kesatuan ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap seseorang pedagang yang menjalankan suatu per-usahaan, ketentuan-ketentuan mana terdapat dalam KUHD, dalam hal-hal khusus perdagangan.[10]
3. Achmad Ichsan mendefinisikan hukum dagang/niaga adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan/perniagaan, ialah soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia (persoon) dalam perdagangan/perniagaan.[11]
4. R. Soekardono mendefinisikan hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umum, yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan-perikatan yang diatur dalam Buku III BW. Dengan kata lain, hukum dagang adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hukum dagang dapat pula dirumuskan sebagai serang-kaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dan dalam lalu lintas perdagangan.[12]
5. H.M.N. Purwosutjipto mengatakan hukum dagang adalah hukum yang terletak dalam lapangan hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan.[13]
6. Dalam Kamus Istilah Hukum Belanda Indonesia menyebutkan hukum dagang (Handelsrecht) adalah keseluruhan dari aturan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauh mana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan beberapa undang-undang tambahan.[14]
[1] Telah diubah menjadi Pasal I Aturan Peralihan, berdasarkan perubahan keempat UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002. Pasal I Aturan Peralihan menyebutkan; “Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.
[2] Lihat TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPRGR Mengenai Sumber-sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.
[3] H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang 1 Pengetahuan Dasar Hukum Dagang, Cetakan Kedua Belas, Djambatan, Jakarta, 1999, hlm. 4.
[4] Bandingkan dengan Djaja S. Meliala, yang membagi sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan (doktrin) dan menurut pembentuk undang-undang (wetgever). Djaja S. Meliala, Perkembangan Hukum Perdata Tentang Orang dan Hukum Keluarga, Nuansa Aulia, Bandung, 2006, hlm. 14.
[5] Ibid.
[6] J. Satrio menyebutkan, perikatan adalah hubungan hukum dalam bidang hukum kekayaan di mana satu pihak memiliki hak dan pihak yang lain memiliki kewajiban. Lihat J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999, hlm. 12. Sedangkan “kekayaan” memiliki makna bahwa hubungan hukum tersebut dapat dinilai dengan sejumlah uang tertentu. Tanpa unsur nilai uang tersebut, perikatan di sini tidak memiliki akibat hukum. Belakangan kriteria ini mengalami pergeseran, walaupun suatu hubungan tidak dapat dinilai dengan sejumlah uang, tetapi kalau masyarakat atau rasa keadilan menghendaki agar suatu hubungan itu diberi akibat hukum, maka hukum pun akan melekatkan akibat hukum pada hubungan tersebut sebagai suatu perikatan. Lihat Mariam Darus Badrulzaman, dkk., Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001, hlm. 3. Lihat juga Ridwan Khairandy, Pengantar Hukum Dagang, FH UII Press, Yogyakarta, 2006, hlm. 1.
[7] H.M.N. Purwosutjipto, Loc.Cit.
[8] Hal ini diatur dalam Pasal 534 KUHD yang menyebutkan; Jika terjadi suatu penubrukan di mana tersangkut sebuah kapal laut, maka tanggung jawab mengenai kerugian yang diterbitkan kepada kapal dan kepada orang atau barang yang berada di kapal diatur oleh ketentuan bab ini. Yang dinamakan penubrukan ialah tabrakan atau penyentuhan antara kapal satu sama lain.
[9] C.S.T. Kansil, Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Buku Kesatu Hukum Dagang Menurut KUHD dan KUHPer, Sinar Grafika, Jakarta, 1994, hlm. 7.
[10] R. Soerjatin, Hukum Dagang I dan II, Cetakan Kelima, Pradnya Paramita, Jakarta, 1983, hlm. 19.
[11] Achmad Ichsan, Hukum Dagang, Lembaga Perserikatan, Surat-surat Berharga, Aturan-aturan Angkutan, Cetakan Keempat, Pradnya Paramita, Jakarta, 1987, hlm. 3.
[12] R. Soekardono, Hukum Dagang Indonesia, Soeroengan, Jakarta, 1963, hlm. 6.
[13] H.M.N. Purwosutjipto, Op.Cit., hlm. 5.
[14] Fockema Andreae, Kamus Istilah Hukum Belanda Indonesia, Edisi Bahasa Indonesia (diterjemahkan oleh Saleh Adiwinata, dkk.), Binacipta, Bandung, 1983, hlm. 10.
0 komentar:
Posting Komentar