BAB III
HUKUM PERSEROAN
A. Pengertian Perusahaan dan Pekerjaan
Telah diuraikan bahwa dengan Stb. 1938 No. 276, maka istilah pedagang dalam KUHD dihapus, diganti dengan istilah perusahaan. Bila pengertian pedagang dapat ditemukan dalam Pasal 2 KUHD, sebaliknya pengertian perusahaan tidak terdapat dalam KUHD. Pembentuk undang-undang tidak mengadakan penafsiran resmi dalam KUHD, tujuannya agar pengertian perusahaan dapat berkembang sesuai dengan gerak langkah dalam lalu lintas perusahaan sendiri. Terserah kepada ilmiah dan Yurisprudensi tentang perkembangan selanjutnya.
Berhubung dengan hal tersebut perumusan tentang perusahaan dalam dunia keilmuan adalah sebagai berikut:
1. Menurut Pemerintah Belanda: Yang pada waktu itu membacakan “memorie van toelichting” rencana undang-undang “Wetboek van Koophandel” di muka Parlemen, menerangkan bahwa yang disebut perusahaan ialah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dengan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba (bagi diri sendiri).
2. Menurut Prof. Molengraff, perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.
3. Menurut Polak, baru ada perusahaan bila diperlukan adanya perhitungan-perhitungan tentang laba rugi yang dapat diperkirakan, dan segala sesuatu itu dicatat dalam pembukuan.
Dari definisi yang diberikan Molengraff dapat diambil kesimpulan, bahwa suatu perusahaan harus mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
1. Terus menerus atau tidak terputus-putus,
2. Secara terang-terangan (karena berhubungan dengan pihak ketiga),
3. Dalam kualitas tertentu (karena dalam lapangan perniagaan),
4. Menyerahkan barang-barang,
5. Mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan,
6. Harus bermaksud memperoleh laba.
Jadi jelas bahwa seseorang baru dapat dikatakan menjalankan suatu perusahaan, apabila ia dengan teratur dan terang-terangan bertindak keluar dalam pekerjaan tertentu untuk memperoleh keuntungan dengan suatu cara dimana ia menurut imbangan lebih banyak mempergunakan modal dari mempergunakan tenaganya sendiri.
Apabila disimpulkan dari uraian di atas, maka suatu perusahaan dalam arti kata hukum, ialah perusahaan yang:
1. Wajib membuat catatan-catatan dengan cara sedemikian hingga sewaktu-waktu dari catatan itu dapat diketahui segala hak dan kewajibannya (Pasal 6 KUHD).
2. Wajib menyimpan surat-surat dan kawat-kawat.
3. Dijalankan secara teratur (HR tanggal 25-XI-1925).
4. Memiliki domisili, karena harus didaftarkan, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan tertanggal 5 Juni 1958 No.4293/Perind. dan No. 3547b/M.Perdag.
Dengan demikian maka istilah pengusaha dalam arti kata hukum ialah barang siapa yang menjalankan suatu perusahaan sebagaimana dimaksudkan di atas. Kemudian, bila pada pengertian perusahaan unsur laba merupakan unsur mutlak, maka pada pengertian pekerjaan unsur laba tidak merupakan unsur mutlak. Jadi dasar perbuatan-perbuatan yang dilakukan bagi suatu pekerjaan itu tidak untuk mencari laba, tetapi misalnya atas dasar cinta ilmiah, perikemanusiaan atau agama.
Menurut pendapat Pemerintah Belanda, perencana Wetboek van Koophandel, mengatakan pekerjaan itu perbuatan-perbuatan yang dilakukan tidak terputus-putus, secara terang-terangan dan dalam kedudukan tertentu. Jadi laba tidak merupakan unsur mutlak.
Sedangkan menurut Polak pekerjaan itu dapat direncanakan sebelumnya dan dicatat (meskipun tidak dicatat dalam pembukuan), tetapi tidak memperhitungkan laba rugi.
Misalnya pekerjaan itu ialah:
1. Pekerjaan Dinas Pemerintah yang melayani rakyat, misalnya Pencatatan Sipil, Pencatatan Perkawinan, Peradilan, Pamong Praja, Kepolisian, dan lain-lain.
2. Pekerjaan sosial, misalnya Palang Merah Indonesia, Perkumpulan Kematian, Olahraga, Perkumpulan Kebudayaan dan lain-lain.
3. Pekerjaan-pekerjaan untuk agama, misalnya Muhammadiyah, Dakwah Islamiyah, dan lain-lain.
B. Perbedaan Antara Perbuatan Perniagaan, Perusahaan dan Pekerjaan
Pengertian perbuatan perniagaan ditentukan oleh Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 (lama) KUHD. Di sini pengertian perbuatan perniagaan dibatasi dengan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 3, 4, dan 5 KUHD, dimana ditentukan bahwa perbuatan perniagaan adalah perbuatan membeli barang untuk dijual lagi dan beberapa perbuatan lainnya yang dimasukkan dalam golongan perbuatan perniagaan (Pasal 4 dan 5 KUHD). Sebagai kesimpulan dapat dinyatakan bahwa pengertian perbuatan perniagaan terbatas pada ketentuan-ketentuan dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 (lama) KUHD.
Sedangkan untuk pengertian perusahaan tidak ditentukan oleh undang-undang, tetapi ditentukan oleh ilmiah, dan definisi Polak dinggab singkat, jelas dan tepat, yaitu perbuatan perusahaan adalah perbuatan-perbuatan yang direncanakan lebih dahulu tentang laba ruginya dan segala sesuatunya dicatat dalam buku.
Di sini perbuatan perusahaan memiliki dua unsur, yaitu direncanakan terlebih dahulu tentang laba ruginya dan unsur kedua ialah semua itu dicatat dalam buku. Unsur terakhir ini sesuai dengan ketentuan undang-undang, yakni Pasal 6 KUHD dimana ditentukan bahwa setiap pengusaha diwajibkan melakukan pembukuan. Jadi perbuatan perusahaan lebih luas dari pada perbuatan perniagaan, sebab ada beberapa perbuatan yang termasuk dalam pengertian perusahaan, tetapi tidak termasuk dalam pengertian perbuatan perniagaan.
Mengenai pengertian pekerjaan pada dasarnya lebih luas dari pada pengertian perusahaan, karena unsur laba tidak menjadi mutlak lagi. Perencanaan perbuatan-perbuatan memang ada, tetapi kriterianya tidak laba rugi, beralih pada pelayanan terhadap masyarakat.
Untuk menjelaskan perbedaan pengertian perusahaan dan pengertian pekerjaan, akan diambil seorang dokter sebagai contoh. Bila kita memperhatikan pekerjaan seorang dokter di rumah sakit umum, maka kita akan melihat bahwa seorang dokter yang bekerja disana tidak memperhatikan tentang laba rugi. Ia memeriksa si sakit dan mengobatinya, tentang berapa si sakit harus membayar itu diurus oleh pejabat lain, yang tidak ada hubungannya dengan si dokter. Akan tetapi bila dokter yang sama itu mengadakan praktek di rumah pada sore hari, maka dokter itu merencanakan perbuatan-perbuatannya atas dasar laba rugi dan perbuatan-perbuatan itu ditulis dalam buku. Dokter ini menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Pasal 6 KUHD. Dengan demikian ketika si dokter berada di rumah sakit ia sedang melakukan “pekerjaan”, sedangkan ketika dokter yang bersangkutan membuka praktek di rumah sendiri ia dianggab melakukan “perusahaan”.
C. Perusahaan yang Diatur Dalam KUH Perdata/KUHD dan Diluar KUH Perdata/KUHD
Sebagian besar bentuk-bentuk perusahaan yang ada, bentuk asalnya adalah perkumpulan. Perkumpulan yang dimaksudkan di sini adalah perkumpulan dalam arti luas, dimana tidak mempunyai kepribadian tersendiri dengan memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
1. Kepentingan bersama,
2. Kehendak bersama,
3. Tujuan bersama, dan
4. Kerjasama.
Keempat unsur ini ada pada tiap-tiap perkumpulan, seperti pada persekutuan, koperasi dan perkumpulan saling menanggung. Namun sudah barang tentu bahwa masing-masing persekutuan dan sebagainya tersebut memiliki unsur-unsur tambahan lagi.
Perkumpulan dalam arti luas ini ada yang berbadan hukum dan ada pula yang tidak berbadan hukum. Yang berbadan hukum adalah:
1. Perseroan Terbatas (PT), diatur dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 KUHD (sekarang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1995).
2. Perkumpulan saling menanggung (Asuransi), diatur dalam Pasal 246 sampai dengan Pasal 286 KUHD (sekarang diatur dalam UU No. 2 Tahun 1992).
3. Koperasi, diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992.
4. Yayasan, diatur dalam UU No. 16 Tahun 2001.
Sedangkan yang tidak berbadan hukum adalah:
1. Persekutuan Perdata, diatur dalam Pasal 1618 sampai dengan Pasal 1652 KUH Perdata.
2. Persekutuan dengan Firma, diatur dalam Pasal 1618 sampai dengan Pasal 1652 KUH Perdata dan Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 KUHD.
3. Persekutuan Komanditer, diatur dalam Pasal 1618 sampai dengan Pasal 1652 KUH Perdata dan Pasal 19 sampai dengan Pasal 21 KUHD.
Sedangkan perusahaan yang tidak diatur dalam KUH Perdata, maupun dalam KUHD pada umumnya adalah perusahaan Negara, dimana pengaturannya ada pada berbagai peraturan khusus. Perusahaan Negara adalah perusahaan yang modal seluruhnya milik Negara Indonesia. Mengenai jenis perusahaan ini ada bermacam-macam, yaitu:
1. Perusahaan Negara berdasarkan IBW (Indonesisch Bedrijven Wet, Stb. 1927 No. 419 bsd Stb. 1936 No. 445). Perusahaan ini tiap-tiap tahun mendapat pinjaman uang dengan bunga dari Pemerintah, misalnya PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) yang dibentuk dengan PP No. 61 Tahun 1971 (LN 1971 No. 75), yang kini telah berubah menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero).
2. Perusahaan Negara berdasarkan ICW (Indonesisch Comptabiliteits Wet, Stb. 1925 No. 448). Perusahaan Negara semacam ini tidak mempunyai keuangan yang otonom (keuangan sendiri). Keuangannya merupakan bagian dari keuangan negara pada umumnya, misalnya Perjan Pegadaian, berdasarkan PP No. 7 Tahun 1969 (LN 1969 No. 9).
3. Perusahaan Negara berdasarkan Undang-undang Nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda, yaitu UU No. 86 Tahun 1958 (LN 1958 No. 162).
4. Perusahaan Negara berdasarkan Undang-Undang No. 19 prp Tahun 1960 (LN 1960 No. 59). Menurut undang-undang ini, yang disebut perusahaan Negara ialah perusahaan dengan bentuk apa saja, yang modal seluruhnya merupakan kekayaan Negara Republik Indonesia, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan undang-undang.
Serta yang terakhir adalah Perusahaan Dagang atau yang lebih dikenal dengan Perusahaan Perseorangan. Jenis Perusahaan ini tidak ada diatur dalam KUH Perdata dan KUHD namun jenis perusahaan ini ditengah-tengah masyarakat di akui dan sangat banyak berdiri.
D. Perusahaan Berbadan Hukum dan Perusahaan Bukan Badan Hukum
Menurut Maijers, badan hukum adalah meliputi sesuatu yang menjadi pendukung hak dan kewajiban.
Logeman, mengatakan badan hukum adalah suatu personifikatie, yaitu suatu perwujudan atau penjelmaan hak kewajiban.
Sedangkan menurut E. Utrecht, badan hukum yaitu badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak, selanjutnya dijelaskan bahwa badan hukum adalah setiap pendukung hak yang tidak berjiwa, atau lebih tepat yang bukan manusia.
Adapun perusahaan yang termasuk berbadan hukum antara lain, Koperasi, Perusahaan Umum, Perusahaan Jawatan, Perusahaan Sero yaitu PT yang modalnya milik pemerintah, Yayasan dan sebagainya.
Pada perusahaan ini yang menjadi subjek hukumnya ialah badan usaha itu sendiri, karena ia telah menjadi badan hukum yang juga termasuk subjek hukum di samping manusia. Selain itu pada perusahaan yang berbadan hukum ini harta kekayaan perusahaan terpisah dari harta kekayaan pribadi para pengurus/ anggotanya. Akibatnya bila perusahaan pailit yang terkena sita hanyalah harta perusahaannya saja, sedangkan harta pribadi dari pengurus dan anggotanya tetap bebas dari sitaan.
Sedangkan yang termasuk kepada perusahaan yang tidak berbadan hukum antara lain adalah ; Persekutuan Perdata (Maatschap), Firma (Fa), Commanditaire Vennootschap (CV) dan lain-lain.
Dalam perusahaan yang tidak berbadan hukum ini yang menjadi subjek hukumnya ialah orang-orang yang menjadi pengurusnya, jadi bukan badan usaha itu sendiri karena ia bukanlah badan hukum, sehingga tidak dapat menjadi subjek hukum. Pada badan usaha ini harta perusahaan bersatu dengan harta pribadi para pengurus/anggotanya. Akibatnya apabila perusahaan pailit, harta pribadi pengurus dan anggotanya ikut tersita.
Dari uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa antara perusahaan yang berbadan hukum dengan perusahaan yang tidak berbadan hukum terdapat perbedaan yang menonjol, yaitu:
1. Pada perusahaan yang berbadan hukum ;
a. Diakui sebagai subjek hukum, sehingga dapat melakukan perbuatan perdata,
b. Perkumpulan bertanggung jawab atas perbuatan organnya,
c. Hanya harta kekayaan perusahaan yang dipertanggung jawabkan untuk pemenuhan-pemenuhan perjanjian .
2. Pada perusahaan yang tidak berbadan hukum ;
a. Tidak dapat melakukan perbuatan perdata dalam kedudukannya sebagai perusahaan,
b. Yang bertanggung jawab adalah orang-orang yang mengadakan persetujuan-persetujuan atau si penerima barang dari perusahaan itu,
c. Di samping harta kekayaan perusahaan, maka harta pribadipun dapat dipertanggung jawabkan bagi pemenuhan piutang-piutang.
D. Teori-teori Badan Hukum
Dalam sejarah perkembangan badan hukum, ada beberapa teori badan hukum yang dipergunakan dalam ilmu hukum dan perundang-undangan, yurisprudensi serta doktrin untuk pembenaran atau memberi dasar hukum baik bagi adanya maupun kepribadian hukum dari badan hukum. Adapun teori-teori tersebut adalah:
1. Teori fiksi (fictie);
Teori ini dipelopori oleh seorang sarjana Jerman yang bernama Friedrich Carl vo Savigny (1779 – 1861), ia berpendapat badan hukum itu semata-mata buatan negara saja. Sebetulnya menurut alam hanya manusia sajalah sebagai subjek hukum, badan hukum itu hanya satu fiksi saja, yaitu sesuatu yang sesungguhnya tidak ada, tetapi orang menciptakan dalam bayangannya suatu pelaku hukum (badan hukum) yang sebagai subjek hukum diperhitungkan sama dengan manusia.
2. Leer van het ambtelijk vermogen (Harta kekayaan bersama);
Teori ini dipelopori oleh Brinz, yang menyatakan hanya manusia saja dapat menjadi subjek hukum. Tetapi juga tidak dapat dibantah adanya hak-hak atas suatu kekayaan, sedangkan tiada manusia-pun yang menjadi pendukung hak-hak itu. Apa yang dinamakan hak-hak dari suatu badan hukum sebenarnya adalah hak-hak yang tidak ada yang mempunyainya dan sebagai penggantinya adalah suatu harta kekayaan yang terikat oleh suatu tujuan atau kekayaan kepunyaan suatu tujuan.
3. Teori Organ;
Teori ini dikemukakan oleh seorang sarjana Jerman yang bernama Otto von Gierke (1841 – 1921), menurutnya badan hukum itu adalah suatu realitas sesungguhnya sama seperti sifat kepribadian alam manusia ada di dalam pergaulan hukum. Di sini tidak hanya suatu pribadi yang sesungguhnya, tetapi badan hukum itu juga memiliki kehendak atau kemauan sendiri yang dibentuk melalui alat-alat perlengkapannya (pengurus serta anggota-anggotanya). Dan apa yang mereka putuskan, adalah kehendak atau kemauan dari badan hukum. Teori ini menggambarkan badan hukum sebagai suatu yang tidak berbeda dengan manusia.
4. Teori Propriete Collective (Kekayaan bersama)
Teori ini dari Planiol, dan menurut teori ini hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakekatnya adalah hak dan kewajiban anggota bersama-sama. Di samping hak milik pribadi, hak milik serta kekayaan itu merupakan harta kekayaan bersama. Anggota-anggota tidak hanya dapat memiliki masing-masing untuk bagian yang tidak dapat dibagi, tetapi juga sebagai pemilik bersama-sama untuk keseluruhan, sehingga mereka secara pribadi tidak bersama-sama semuanya menjadi pemilik. Dan dapat dikatakan bahwa orang-orang yang berhimpun itu semunya merupakan satu kesatuan dan membentuk suatu pribadi yang dinamakan badan hukum. Maka dari itu badan hukum adalah suatu konstruksi yuridis saja.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa teori propriete collective berlaku untuk korporasi, badan hukum yang mempunyai anggota, akan tetapi untuk yayasan teori ini tidak banyak artinya. Sebaliknya teori harta kekayaan bertujuan hanya tepat untuk badan hukum yayasan yang tidak mempunyai anggota, sedangkan teori fictie yang mengibaratkan badan hukum seolah-olah sebagai manusia itu berarti bahwa badan hukum itu sebenarnya tidak ada, sedangkan sebaliknya teori organ memandang badan hukum itu suatu realitas yang sebenarnya sama dengan manusia.
E. Kewajiban Pengusaha Di bidang Pembukuan
Berdasarkan Pasal 6 KUHD, setiap orang yang menjalankan suatu perusahaan diwajibkan membuat catatan-catatan, sesuai dengan kebutuhan perusahannya tentang keadaan kekayaan serta segala sesuatu yang berhubungan dengan perusahaannya, sehingga sewaktu-waktu dapat diketahui segala hak dan kewajibannya.
Catatan-catatan tadi tidak hanya mengenai perusahaan saja, melainkan pula mengenai kekayaannya, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1131 KUH Perdata, bahwa segala kebendaan si berutang baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perorangan.
Selanjutnya catatan-catatan itu harus dibuat sedemikian rupa, sehingga bukan saja pengusaha melainkan setiap mereka yang berkepentingan dapat mengetahui setiap waktu besarnya hutang si pengusaha dan berapa besar tagihan-tagihannya (aktiva dan passivanya).
Sedangkan cara membuat catatan-catatan tidak ditentukan, karena untuk seorang pedagang tidak mungkin untuk memegang buku dengan cara yang ditentukan oleh undang-undang. Catatan-catatan itu dapat disusun menurut kehendak si pedagang itu sendiri, sesuai dengan keadaan perusahannya, asalkan setiap waktu dapat diketahui keadaan aktiva dan passivanya. Dengan demikian maka catatan-catatan tadi dapat disusun menurut cara-cara yang diketahui oleh ilmu pembukuan.
Kemudian setiap pengusaha diwajibkan membuat neraca dalam waktu 6 (enam) bulan yang pertama dari tiap-tiap tahun buku dan menandatanganinya sendiri, serta ia diwajibkan menyimpan segala buku-buku dan surat-surat dalam mana dibuatnya catatan-catatan serta neraca-neraca selama 30 (tiga puluh) tahun.
Selain dari pada itu ia juga diwajibkan menyimpan selama 10 (sepuluh) tahun semua surat-surat dan kawat-kawat yang diterimanya, beserta segala tembusan dari surat-surat dan kawat-kawat yang dikirimkan.
Berhubung dengan kewajiban mengadakan pembukuan, maka seorang pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban untuk mengadakan pembukuan dapat dianggap melakukan tindak pidana (delik), yakni dalam hal ia jatuh pailit. Menurut Pasal 397 KUH Pidana seorang pedagang yang dinyatakan pailit akan dihukum selama-lamanya 7 tahun, jika ia untuk merugikan hak-hak kreditur-krediturnya dengan kecurangan tidak memenuhi kewajibannya tentang pembuatan catatan-catatan menurut Pasal 6 KUHD dan kewajiban menyimpan dan memperlihatkan buku-buku dan surat-surat yang dimaksudkan dalam pasal itu, dan termasuk juga apa yang diatur dalam Pasal 396, 398, 399 KUH Pidana.
Sedangkan berdasarkan Pasal 7 KUHD, Hakim dapat memberikan kekuatan bukti kepada pembukuan untuk kepentingannya si pembuat, satu sama lain menurut pendapatnya. Hakim dapat memerintahkan untuk memperlihatkannya buku-buku, surat-surat dan tulisan-tulisan dari kedua belah pihak, untuk membandingkannya satu sama lain, dan ia dapat mendengar para ahli tentang sifat dan isi dari pada surat-surat yang diperlihatkannya.
Dengan demikian hakim dapat menilai pembukuan yang bersangkutan dan dapat memberi kekuatan bukti pada suatu pembukuan, walaupun pembukuan itu dibuatnya sendiri oleh pengusaha yang bersangkutan. Kekuatan bukti yang demikian itu terdapat pula dalam Pasal 86 KUHD mengenai catatan-catatan dalam buku saku seorang makelar, serta kekuatan bukti dari salinan-salinan itu diatur dalam Pasal 1889 KUH Perdata.
Pada umumnya tiada seorangpun dapat dipaksa untuk memperlihatkan buku-buku dan/atau surat-suratnya pada orang lain, yang tidak berkepentingan. Akan tetapi berdasarkan Pasal 12 KUHD diberikan kemungkinan pada orang-orang tertentu untuk menuntut diperlihatkannya buku-buku dan/atau surat-surat, tuntutan mana dapat diajukan di luar pengadilan, sebagaimana ditentukan oleh Pasal 1885 KUH Perdata. Dengan sendirinya apabila tuntutan di luar pengadilan ini tidak diperhatikan maka dapat diajukan di muka pengadilan menurut Pasal 1885 KUH Perdata dan hakim dapat menjatuhkan vonis sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 582 dan 606 a KUH Acara Perdata. Akhirnya Pasal 12 KUHD memberi ketentuan untuk memperlihatkan buku-buku dan/atau surat-surat dalam hal kepailitan.
F. Perantara Dalam Perdagang
Perantara ini tidak hanya terdapat dalam perdagangan di bursa, melainkan juga pada perdagangan umum. Namanya bermacam-macam, misalnya agen, agen-tunggal (sole agent), penjual (verkoper), penjual keliling (rondreizende verkoper).
Hubungan mereka dengan pedagang atau perusahaan yang bersangkutan diatur dalam Pasal 1601 KUH Perdata. Dalam KUHD disebutkan juga perantara, seperti:
1. Makelar
Berdasarkan Pasal 62 KUHD, makelar itu adalah seorang perantara yang diangkat oleh Presiden atau oleh seorang pembesar yang ditunjuk oleh Presiden, dalam hal ini Kepala Pemerintah Daerah (L.N 1906 No. 479). Sebelum melakukan pekerjaannya seorang makelar diambil sumpahnya di hadapan Pengadilan Negeri yang bersangkutan, dan dalam menyelenggarakan perusahannya ia akan mendapat upah tertentu.
Makelar adalah seorang perantara yang bertindak untuk kepentingan pihak kommitent-nya (yang menyuruh), dan melakukan segala tindakan hukum, misalnya jual-beli dalam segala bidang perdagangan. Dalam melaksanakan kegiatannya ini seorang makelar memiliki hubungan dengan commitent-nya didasarkan atas pemberian kuasa sebagaimana diatur dalam Pasal 63 KUHD. Akan tetapi oleh karena seorang makelar diangkat oleh Pemerintah, ia mempunyai kedudukan setengah resmi, yang berakibat bahwa terhadapnya dapat diambil tindakan oleh pihak resmi.
Dalam Pasal 65 KUHD ditentukan bahwa seorang makelar dilarang untuk berkepentingan secara langsung dalam jenis atau jenis-jenis mata perusahaan dalam mana ia diangkat sebagai makelar. Larangan ini berarti bahwa seorang makelar yang diangkat dalam hal jual-beli efek misalnya, tidak diperkenankan turut ambil bagian dalam transaksi yang bersangkutan, apabila ini dilanggar maka menurut Pasal 71 KUHD ia dapat dibebas tugaskan dari jabatannya, dan berdasarkan Pasal 73 KUHD ia tidak dapat diangkat kembali.
2. Komisioner
Berbeda dengan makelar, seorang komisioner bertindak atas nama sendiri, ia bertindak atas perintah dan tanggungan orang lain dan untuk tindakannya itu ia menerima upah atau provisi (Pasal 76 KUHD). Berhubung dengan tindakan atas namanya sendiri komisioner tidak diwajibkan menerangkan nama orang yang menyuruhnya (principaal) dan ia dapat berbuat seolah-olah ia sendiri yang berkepentingan, sehingga dengan demikian ia secara langsung terikat pada pihak lawannya (Pasal 77 KUHD).
Ketentuan ini diperkuat oleh ketentuan dalam Pasal 78 KUHD, baik principaal maupun pihak yang lain tidak berhak untuk saling menuntut, akan tetapi apabila komisioner bertindak atas namanya principaal, hak dan kewajibannya diatur berdasarkan pemberian kuasa dan ia tidak diutamakan (Pasal 79 KUHD). Adapun hak utama komisioner adalah:
a. Hak mendahului atas barang-barang yang diserahkannya untuk dijual, atau atas barang-barang yang telah dibeli, menurut Pasal 80 KUHD.
b. Hak menahan, hak ini berdasarkan Pasal 81 KUHD, dapat dilakukan atas hasil penjualan barang, termasuk dalam Pasal 80 KUHD, untuk membayar pada diri sendiri upah yang menjadi haknya. Hak menahan itu dapat pula dilakukan terhadap barang-barang untuk dijual, untuk mana harus ditempuh jalan yang ditentukan oleh Pasal 82 dan 83 KUHD.
c. Ius separatis atau hak menyimpang. Penyimpangan ini berupa tagihan secara berlangsung pada principaal-nya yang telah dinyatakan pailit, atau dengan perkataan lain tampa melalui Balai Harta Peninggalan. Pasal 84 KUHD menentukan bahwa dalam hal yang dimaksud di atas, berlakulah Pasal 56, 57, dan 58 Undang-Undang Kepailitan (sekarang pasal-pasal ini telah mendapat perubahan dan ditambah dengan Pasal 56 A UU No. 4 Tahun 1998). Dalam Pasal 56 tersebut menentukan: “... dapat menjalankan haknya, seolah-olah tidak terjadi kepailitan”. Hak utama ini tidak mengurangi haknya yang disebutkan dalam Pasal 1812 KUH Perdata, sehingga hak menahan itu sangat diperkuat.
3. Ekspeditur
Ekspeditur adalah barang siapa yang menyuruh menyelenggarakan pengangkutan barang dagangan, melalui daratan atau perairan (Pasal 86 KUHD). Kewajibannya diatur dalam Pasal 87, 88, dan 89 KUHD, oleh karena seorang ekspeditur menyeruh menyelenggarakan pengangkutan kepada orang lain, maka ia bertanggung jawab terhadap perbuatan-perbuatan orang lain itu.
Biasanya orang lain itu adalah pengangkut dan mengenai pengangkutan ini terdapat ketentuan-ketentuan dalam Pasal 466 KUHD dan seterusnya. Ekspeditur bertanggung jawab terhadap pengiriman dari saat penerimaan barang-barang hingga penyerahannya pada yang berhak menerimanya. Pengangkut bertanggung jawab juga dari saat penerimaan barang-barang hingga penyerahannya terhadap ekspeditur.
4. Agency
Jenis ini sama dengan Makelar dan Komisioner, namun pengaturannya tidak ada dalam KUHD maupun KUH Perdata, akan tetapi agency saat ini sangat banyak berdiri dan diakui oleh masyarakat. Sehingga dalam prakteknya memakai aturan dalam Pasal 1338 KUH Perdata, Pemberian kuasa (Pasal 1792 – 1819 KUH Perdata), Pasal 62 – 64 KUHD, dan Kebiasaan Dagang, serta Keputusan Menteri Perdagangan tentang Agen Tunggal.
Kamis, 19 Maret 2009
Diposting oleh RAMLAN MOSYA di 02.24
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar