Kamis, 19 Maret 2009

BAB IV
PERUSAHAAN DAGANG
A. Pengertian Perusahaan Dagang
Salah satu cara seseorang melakukan usaha yang sangat sederhana adalah perusahaan dagang, atau dikenal juga dengan usaha dagang atau perusahaan perseorangan. Perusahaan dagang ini tidak diatur secara khusus, sehingga sampai saat ini tidak ada peraturan yang khusus mengatur tata cara pendirian perusahaan dagang. Perusahaan dagang merupakan kegiatan sese-orang yang melakukan usaha, seperti membuka toko, restoran (rumah makan), rental komputer, penjahit, warung kopi, kedai sampah, dan sebagainya.
Secara yuridis tidak ditemukan pengertian perusahaan dagang, untuk itu ada beberapa pendapat yang dapat diambil dalam memberikan pengertian perusahaan dagang, antara lain:
1. H.M.N. Purwosutjipto, mengatakan perusahaan dagang adalah salah satu bentuk perusahaan perseorangan, sedangkan perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dilakukan oleh satu orang pengusaha. Selanjutnya dijelaskan bahwa perbedaan antara perusahaan dagang dengan bentuk persekutuan terletak pada jumlah pengusahanya, yaitu pada perusahaan dagang jumlah pengusahanya hanya satu orang, sedangkan pada perusahaan persekutuan jumlah pengusahanya dua atau lebih atau beberapa orang, sedangkan pada perseroan terbatas sebanyak jumlah pemegang sahamnya, yang berarti seluruh pemegang saham pada perseroan terbatas adalah pengusaha.[1]
2. Pieter Tedu Bataona, menggunakan istilah perusahaan perseorangan, yaitu salah satu bentuk perusahaan swasta yang melakukan usaha, baik di bidang perdagangan maupun di bidang perindustrian yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar guna mendapatkan keuntungan dengan sistem pengelolaan yang bersifat tunggal, yakni hanya berada dalam tangan satu orang yang merangkap sebagai pemilik modal, pengusaha dan pengurus perusahaan serta sekaligus sebagai pemimpin perusahaan (single ounership and management) dan dibantu oleh beberapa orang buruh dalam menjalan-kan usahanya.[2]
3. Abdulkadir Muhammad, juga memakai istilah perusahaan perseorangan, adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh seorang pengusaha, yang meliputi jenis perusahaan dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industri. Perusahaan dagang adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha dagang. Pengertian pokok “dagang” adalah perbuatan mem-beli dan menjual/menyewakan barang dengan tujuan memperoleh keuntung-an atau laba.[3]
4. Sentosa Sembiring, menyatakan perusahaan dagang adalah perusahaan perseorangan yang dilakukan oleh seorang pengusaha. Perusahaan dagang dapat dikelola oleh 1 (satu) orang atau lebih dengan modal milik sendiri.[4]
Dari pengertian di atas, maka perusahaan dagang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Modal milik satu orang saja.
2. Didirikan atas kehendak seorang pengusaha.
3. Keahlian, teknologi, dan manajemen dikelola satu orang saja.
4. Bila tampak banyak orang di perusahaan, itu merupakan para pembantu pengusaha.
5. Bukan merupakan perusahaan berbadan hukum dan tidak termasuk persekutuan atau perkumpulan.
6. Risiko dan untung rugi menjadi tanggungan sendiri.
7. Tidak melalui proses pendirian perusahaan sebagai mestinya, kecuali surat izin usaha dari kantor perdagangan setempat.
8. Wajib untuk membuat catatan keuangan termasuk kewajiban terhadap pajak dan retribusi daerah.[5]
Dalam perusahaan perseorangan, yang menjadi pengusaha hanya satu orang, tidak ada peserta lain di sampingnya. Bila dalam perusahaan itu tampak banyak orang yang bekerja, itu adalah pembantu pengusaha dalam perusaha-an, yang hubungan hukumnya dengan pengusaha bersifat perburuhan dan pemberian kuasa. Modal dalam perusahaan perseorangan ini milik satu orang, yaitu milik si pengusaha, sehingga kebanyakan dalam perusahaan perse-orangan ini modalnya tidak besar atau modal lemah. Jenis perusahaan perseorangan ini sangat banyak berdiri dan dapat dijumpai dimana saja.

B. Kedudukan Perusahaan Dagang
Bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada, namun dalam masyarakat perdagangan telah ada satu bentuk perusahaan perseorangan yang diterima oleh masyarakat, yaitu perusahaan dagang yang disingkat “P.D”, misalnya P.D. Lautan Mas, P.D. Pohan Suri, P.D. Naga Berkisar, dan lain-lain. Singkatan P.D. ini sebenarnya menyamai singkatan Perusahaan Daerah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962, yang telah dinyatakan tidak berlaku oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969.[6]
Perusahaan dagang adalah bentuk perusahaan perseorangan yang telah diterima oleh masyarakat dagang Indonesia, tetapi secara resmi nama perusahaan dagang ini belum dikukuhkan. Bentuk perusahaan ini bukan badan hukum dan tidak termasuk perkumpulan atau persekutuan, tetapi termasuk dalam lingkungan hukum dagang, sebab perusahaan dagang ini dibentuk dalam suasana hukum perdata dan menjalankan perusahaan, sehingga dari badan itu timbul perikatan-perikatan keperdataan.
Perusahaan dagang ini dibentuk atas dasar kehendak seorang pengusaha, yang mempunyai cukup modal untuk berusaha dalam bidang perusahaan, dalam mana ia sudah merasa ahli. Sebagai seorang pengusaha perusahaan dagang, ia tidak bisa mengharapkan keahlian dari orang lain, sebab baik pengusaha maupun manajernya adalah dia sendiri. Bila modalnya kecil, ia bekerja sendiri, tetapi jika modalnya cukup besar dan lapangan perusahannya makin besar, ia dapat mempergunakan beberapa orang buruh sebagai pem-bantunya. Keahlian, tekhnologi dan manajemen dilakukan oleh pengusaha seorang diri. Begitu juga untung rugi, sepenuhnya menjadi beban si pengusaha sendiri.
Pemerintah sebenarnya berupaya untuk mengakui eksistensi jenis per-usahaan dagang ini. Hal ini dapat dilihat dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 23/MPP/KEP/1/1998 tentang Lembaga-lembaga Usaha Perdagangan. Dalam Pasal 1 angka 3 disebutkan; “Lembaga perdagangan adalah suatu instansi/badan yang dapat berbentuk perorangan atau badan usaha……”.[7]

C. Prosedur Mendirikan Perusahaan Dagang
Perusahaan dagang adalah suatu lembaga dalam bidang perniagaan yang sudah lazim dalam masyarakat perdagangan di Indonesia. Karena sampai saat ini belum ada undang-undang yang mengatur tentang pendirian perusahaan dagang, maka cara pendiriannya tidak memerlukan akta pendirian cukup didirikan dengan lisan atau tulisan di bawah tangan. Meskipun demikian dalam prakteknya secara umum bila orang akan mendirikan perusahaan dagang, maka yang bersangkutan harus melakukan:[8]
Pertama; Pengusaha yang akan mendirikan perusahaan dagang datang menghadap notaris untuk minta dibuatkan akta pendiriannya, yang pokok isinya telah dirancangkan oleh pengusaha yang bersangkutan. Akta pendirian ini tidak perlu didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan tidak perlu diumumkan dalam Berita Negara/Tambahan Berita Negara.
Kedua; Setelah memperoleh akta pendirian dari notaris, pengusaha menghadap Kepala Kantor Departemen Perdagangan/Perindustrian setempat untuk memperoleh izin usaha perdagangan.
Ketiga; Setelah itu pengusaha menghadap Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Daerah setempat untuk memperoleh surat izin tempat usaha jika tempat usaha perusahaan dagang itu berada di tengah-tengah kompleks perumahan dan pelaksanaan perusahaan itu bisa mengganggu ketenangan atau ketentraman orang-orang yang diam di tempat itu, maka pengusaha harus minta izin berdasar undang-undang gangguan (berdasarkan Stb. 1926-226).
Keempat; Jika syarat-syarat di atas telah dipenuhi, barulah pengusaha yang bersangkutan mendaftarkan perusahaannya pada Kantor Departemen Perdagangan setempat.
Kelima; Setiap pengusaha harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), untuk mengurus NPWP ini bagi wajib pajak orang pribadi usahawan harus melampirkan fotokopi KTP/kartu keluarga/SIM/Paspor dan fotokopi surat izin usaha atau surat keterangan tempat usaha dari instansi yang berwenang.[9]
Dengan berbekal surat izin tersebut di atas orang dapat mulai melakukan usaha perdagangan yang dikehendaki. Surat izin itu juga sudah merupakan tanda bukti sah menurut hukum bagi pengusaha dagang yang akan melakukan usahanya, karena instansi tersebut menurut hukum berwenang mengeluarkan surat izin. Akan tetapi, hal ini dikecualikan bagi perusahaan dagang (lebih tepatnya usaha perorangan) yang dijalankan sendiri dan anggotanya keluarga terdekat yang semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri, seperti pedagang kecil dan pedagang kaki lima (termasuk kedai sampah atau kios).
Karena prosedur pendirian perusahaan dagang ini mudah, maka bila si pengusaha kurang berhasil dalam usaha yang sekarang dilakukan, maka ia dengan mudah mengganti dengan usaha yang lain, tanpa prosedur yang ruwet, dan karena pengusaha hanya terdiri dari satu orang maka mobilitas perusahaan sangat tinggi dan bila pengusahanya seorang yang cakap dan ahli dalam bidangnya, maka perusahaan dagang itu lekas memiliki “goodwill”[10] yang tinggi.

D. Kewajiban-kewajiban Pengusaha Perusahaan Dagang
1. Pembukuan
Menurut Pasal 6 KUHD, setiap orang yang menjalankan perusahaan diwajibkan mengerjakan pembukuan, yakni catatan-catatan mengenai harta kekayaan pribadinya dan harta kekayaan yang dipergunakan dalam per-usahaannya menurut syarat-syarat yang diminta oleh perusahaannya, sedemikian rupa, sehingga dari catatan-catatan itu setiap waktu dapat diketahui hak-hak dan kewajibannya. Karena perusahaan dagang adalah sejenis per-usahaan sebagai yang dimaksud dalam Pasal 6 KUHD tersebut, maka dia wajib menjalankan pembukuan.


2. Membayar pajak
Menurut undang-undang perpajakan Republik Indonesia, setiap orang, badan usaha dan badan hukum tertentu, wajib membayar pajak kepada negara. Karena perusahaan dagang itu adalah suatu badan yang menjalankan per-usahaan, maka diwajibkan membayar pajak kepada negara. Jenis pajak itu bermacam-macam, misalnya:
a. Pajak penghasilan.
b. Pajak pertambahan nilai barang dan jasa.
c. Pajak penjualan atas barang mewah.
d. Pajak bumi dan bangunan, dan lain-lain.


E. Hubungan Hukum Antara Pengusaha dengan Pembantunya dan Pihak Ketiga
Seorang pengusaha dapat mempunyai pembantu-pembantunya, baik di dalam maupun di luar perusahaan. Pembantu-pembantu di dalam perusahaan ialah pelayan toko, pekerja keliling, manajer, dan sebagainya, sedangkan pembantu-pembantu di luar perusahaan ialah egen, notaris, pengacara, makelar, komisioner, konsultan, akuntan, dan lain-lain. Jenis pembantu yang sering dipergunakan oleh perusahaan adalah pelayan toko untuk pembantu dalam perusahaan dan notaris untuk jenis pembantu di luar perusahaan yang berfungsi sebagai pembuat perjanjian-perjanjian penting atau melakukan perbuatan-perbuatan hukum yang diperlukan akta pembuktian yang otentik.
Pada umumnya setiap perusahaan dagang memiliki pembantu-pembantu untuk menyelenggarakan perusahannya. Dengan adanya pembantu ini timbullah hubungan hukum antara pengusaha dengan pembantunya yang bersifat rangkap, yakni hubungan perburuhan dan hubungan pemberian kuasa. Dalam hubungan perburuhan, si pengusaha berfungsi sebagai majikan, sedangkan si pelayan berfungsi sebagai buruh. Hubungan perburuhan ini diatur dalam Bab VII-A, Buku Ketiga KUH Perdata dan bersifat sub-ordinasi, dalam hubungan mana si pelayan harus tunduk pada perintah si pengusaha, sedangkan si pengusaha berkewajiban membayar upah si pelayan. Sedangkan dalam hubungan pemberian kuasa, si pengusaha bertindak sebagai pemberi kuasa, sedangkan si pelayan bertindak sebagai pemegang kuasa, hubungan hukum ini diatur dalam Bab XVI, Buku Ketiga KUH Perdata.
Si pengusaha perusahaan dagang kecuali mempunyai hubungan hukum dengan pembantunya dalam perusahaan, juga kadang kala mempergunakan agen, notaris, pengacara, makelar dan lain-lain. Hubungan hukum antara pengusaha dengan agen bersifat pemberian kuasa, sedangkan hubungan hukum antara pengusaha dengan notaris, pengacara, makelar atau lainnya bersifat rangkap, yaitu hubungan pelayanan berkala dan hubungan pemberian kuasa.
Hubungan hukum antara pengusaha dengan pihak ketiga baik yang dilakukan oleh pengusaha sendiri ataupun oleh pembantunya dapat menimbulkan perikatan-perikatan terhadap pihak ketiga. Perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh pengusaha atau pembantunya ini dapat merupakan perbuatan hukum dan dapat pula merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga perikatan-perikatan yang timbul menjadi berbeda, yakni:
1. Terhadap perikatan-perikatan yang timbul dari perbuatan hukum, pengusaha terikat, artinya pengusaha harus melaksanakan perikatan-perikatan itu. Begitu juga bila perbuatan hukum itu dilakukan oleh pembantu atas namanya. Pembantu pengusaha ini berbuat sebagai pemegang kuasa si pengusaha, yang berakibat bahwa semua perikatan yang timbul dari perbuatan hukum itu harus dilaksanakan oleh pengusaha.
2. Terhadap perikatan-perikatan yang timbul dari perbuatan melawan hukum, baik yang dilakukan oleh si pengusaha sendiri maupun oleh pembantunya menjadi tanggung jawab pengusaha, artinya si pengusaha berkewajiban menanggung, bila ada ketidak beresan pelaksanaan perikatan tersebut. Bila perbuatan melawan hukum itu dilakukan oleh si pengusaha sendiri, maka tuntutan pertanggung jawab itu dapat dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, sedangkan bila perbuatan melawan hukum itu dilakukan oleh pembantu si pengusaha maka penuntutan pertanggungjawaban itu dapat dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan Pasal 1367 KUH Perdata. Perbuatan melawan hukum yang dimaksud menghendaki adanya akibat yang merugikan pihak ketiga yang menuntut itu.

F. Kebaikan dan Keburukan Perusahaan Dagang
Dari uraian di atas maka dapat kita ketahui bahwa perusahaan dagang merupakan usaha yang dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Dalam hal izin usaha secara relatif dapat dikatakan lebih ringan dan lebih sederhana persyaratannya dibandingkan dengan jenis perusahaan lainnya.
Secara hukum tidak ada pemisahan antara kepentingan perusahaan dengan kepentingan pribadi, semua urusan perusahaan menjadi satu dengan urusan pribadi dari pemilik. Sehingga apabila ada pemisahan modal dari kekayaan pribadi pada perusahaan tidak ada artinya, sebab apabila perusahaan dagang dalam keadaan likuidasi maka semua harta kekayaan menjadi jaminan dari semua utang perusahaan. Adapun kebaikan dan keburukan perusahaan dagang ini adalah:[11]
1. Kebaikannya; dalam praktek perusahaan dagang merupakan bentuk per-usahaan yang terbanyak didapati, ini disebabkan terdapatnya beberapa kebaikan perusahaan dagang, yaitu:
Organisasi yang mudah (ease of organization). Mengorganisir per-usahaan dagang relatif lebih mudah, selain karena perusahaan kecil, aktivitas-aktivitasnya relatif terbatas.
Kebebasan bergerak (freedom of action). Pemilik perusahaan dagang mempunyai kebebasan luas, sebab setiap keputusannya merupakan kata terakhir. Ia bebas menambah jumlah atau jenis barang yang diproduksi-kan atau diperdagangkan, karena tiada orang lain yang memepersoalkan kebijaksanaannya. Tenggang menenggang dalam soal-soal management tidak perlu, sebab dia sendiri yang memegang kekuasaan di dalam perusahaan. Dalam beberapa hal kebebasan itu ada batasnya, seperti dalam penetapan upah buruh, mengimpor atau mengekspor barang-barang dan lain sebagainya.
Penerimaan seluruh keuntungan (retention of all profits). Perusahaan perseorangan memberi kemungkinan seluruh keuntungan diberikan kepada seseorang, artinya memungkinkan pemilik perusahaan menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan. Dengan begitu jika usahanya berhasil insentif yang diterima akan lebih besar sehingga pemilik akan merasa puas. Sedangkan pada bentuk-bentuk badan perusahaan lainnya keuntungan dibagi antara pemilik perusahaan.
Pajak yang rendah (low taxes). Terhadap perusahaan perseroan tidak dikenakan pajak, pemungutan pajak hanya dilakukan pada pemilik per-usahaan perseorangan dari penghasilannya, karenanya sering disebut bahwa pajak pada perusahaan dagang relatip kecil.
Lebih mudah memperoleh kredit. Karena tanggung jawabnya tidak ter-batas pada modal usaha saja, tetapi juga kekayaan pribadi dari pemilik, maka risiko kreditnya lebih kecil.
Ketidak mungkinan bocornya rahasia (secrecy). Perusahaan dagang merupakan suatu jenis perusahaan dimana rahasia tertentu dapat dijamin tidak akan bocor, karena umumnya pengusaha sendirilah yang menjalan-kan tugas-tugas penting, seperti pencampuran unsur-unsur bahan dalam proses produksi.
Ongkos organisasi yang murah (low organization cost). Dari berbagai bentuk badan perusahaan, Perusahaan dagang mengeluarkan ongkos organisasi yang relatif murah, terutama karena bahagian-bahagian dan personalia yang relatif kecil.
Undang-undang dan peraturan-peraturan yang membatasi gerak per-usahaan dagang relatif sedikit jika dibandingkan dengan peraturan pada bentuk-bentuk perusahaan lain.
Dorongan perseorangan. Pengusaha perusahaan dagang pada umum-nya berusaha sekuat tenaga dengan kemampuan yang ada padanya agar perusahaan dapat merealisasikan tujuannya, yakni mendapat laba.
2. Keburukannya; di samping kebaikan terdapat pula keburukan-keburukan perusahaan dagang, diantaranya:
Tanggung jawab perusahaan yang tidak terbatas (unlimited liability). Bagi setiap bentuk perusahaan, memperoleh keuntungan yang menjadi tujuannya, merupakan hal yang rumit, tergantung pada kebijaksanaan perusahaan, lapangan kegiatan yang dilakukan, keadaan perekonomian dan sebagainya. Perusahaan yang terus menderita kerugian, ada kemungkinan terpaksa menutup perusahaan. Bagi perusahaan dagang, bila kekayaan perusahaan belum dapat menutup segala hutangnya, maka kekayaan pribadi pengusaha perusahaan dagang menjadi jaminan untuk membayar hutang perusahaan. Itu sebabnya maka dikatakan bahwa tanggung jawab perusahaan perseorangan tidak terbatas.
Besarnya perusahaan terbatas (limitation on size). Penanaman modal yang dilakukan perusahaan dagang seringkjali terbatas, karena terbentur dalam usaha mencari pinjaman. Hal ini dikarenakan pemilik perusahaan hanya satu orang, sehingga usaha-usaha yang dilakukan untuk mem-peroleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
Kesulitan dalam soal pimpinan. Bila Perusahaan perseorangan mengalami ekspansi selalu timbul masalah dalam soal pim pinan, sebab pengwetahuan pengusaha tidak cukup untuk dapat mengorganisir perusahaan dengan baik. Menarik dan menempatkan orang-orang yang cakap, sering terbentur dalam hal delegasi tugas, dan kekuasaan. Pengusaha perusahaan perseorangan sering takut atau memang tidak tahu bagaimana mendelegasikan tugas dan kekuasaan dengan cara yang efektip.
Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan pada perusahaan dagang seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pencarian kredit, pengatur-an karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit dibandingkan apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang pengusaha.
Kurangnya kesempatan pada karyawan. Karyawan yang bekerja pada perusahaan dagang akan tetap menduduki posisinya dalam jangka waktu yang relatif lama, bahkan bisa tidak mendapatkan posisi yang lebih (tidak ada jenjang karir) bila perusahaan dagang itu tidak berkembang.
Kelangsungan usaha kurang terjamin (lack of continuity). Bila pemilik perusahaan meninggal atau perusahaan dagang bangkrut, atau sebab-sebab lain, dapat menyebabkan aktivitas perusahaan akan berhenti kegiatannya. Demikian pula bila usia pemilik perusahaan semakin lanjut, kelangsungan hidup perusahaan mulai terancam. Isteri atau anak-anak mungkin berusaha melanjutkan aktivitas perusahaan, namun tidak cukup-nya pengalaman menyebabkan perusahaan mengalami kemunduran.
Namun bila diperhatikan kebijakan pemerintah saat ini, lebih memper-hatikan pengembangan usaha perusahaan dagang/perusahaan kecil sebagai salah satu strategi pembangunan dengan alasan:
1. Pengembangan perusahaan kecil melibatkan sejumlah besar sumber daya manusia.
2. Dalam jangka pendek dapat mengatasi masalah pembagian pendapatan yang pincang dan masalah pengangguran.
3. Mempertinggi kemampuan produktif dari sumber daya manusia, karena mereka belajar pada tempat mereka bekerja.
4. Meningkatkan kecepatan perubahan struktur ekonomi di semua daerah, juga penyebaran kegiatan ekonomi secara geografis.
5. Perusahaan kecil terbukti lebih kuat bertahan dibandingkan perusahaan besar, hal ini terbukti ketika terjadinya krisis moneter di Indonesia.
[1] H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 2 Bentuk-bentuk Perusahaan, Cetakan Keenam, Djmbatan, Jakarta, 1991, hlm. 1.
[2] Pieter Tedu Bataona, Mengenal Pasal Modal dan Tata Urutan Perdagangan Efek Serta Bentuk-bentuk Perusahaan di Indonesia, Nusa Indah, Flores – NTT, 1994, hlm. 180. Lihat juga R. Murjiyanto, Pengantar Hukum Dagang, Aspek-aspek Hukum Perusahaan dan Larangan Praktek Monopoli, Cetakan Pertama, Liberty, Yogyakarta, 2002, hlm. 4.
[3] Selanjutnya Beliau menyatakan perusahaan jasa adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha penggunaan jasa dengan alat bantu yang bertujuan memperoleh imbalan berupa uang. Sedangkan perusahaan industri adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha membuat atau menghasilkan/memproduksi barang-barang untuk memperoleh keuntung-an atau laba. Lebih lenjut lihat Abdulkadir Muhammad, Pengantar Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991, hlm. 54.
[4] Sentosa Sembiring, Op.Cit., hlm. 18.
[5] Abdul R. Saliman, dkk., Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, Teori & Contoh Kasus, Cetakan Kedua, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006, hlm. 104.
[6] H.M.N. Purwosutjipto 2, Op.Cit., hlm. 2.
[7] Sentosa Sembiring, Loc.Cit.
[8] Abdulkadir Muhammad, Op.Cit., hlm. 55.
[9] Adapun fungsi NPWP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan, identitas wajib pajak, menjaga ketertiban pembayaran pajak, dan dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan. Selain itu NPWP juga memiliki manfaat untuk memperoleh pinjaman modal dari bank, memudahkan berhubungan dengan instansi yang mewajibkan mencantumkan NPWP, seperti kantor imigrasi, bea dan cukai, PLN, Telkom dan sebagainya. Lebih lanjut lihat Erly Suandy, Hukum Pajak (Dilengkapi dengan Latihan Soal), Salemba Empat, Jakarta, 2002, hlm. 128-130.
[10] Goodwill adalah segala sesuatu yang merupakan bagian dari usaha perniagaan atau bagian daripada perusahaan untuk mempertinggi nilai daripada perusahaan itu sebagai kesatuan, misalnya pesawat telepon, letak perusahaan dan sebagainya. C.S.T. Kasil dan Christine S.T. Kansil, Op.Cit., hlm. 30. Namun Abdulkadir Muhammad memandang goodwill dari dua segi, yaitu; Pertama, dari segi hukum. Goodwill adalah usaha perusahaan bukan benda dalam arti hukum, karena tidak dapat diperalihkan kepada pihak lain. Goodwill bukan harta kekayaan yang dapat dijadikan obyek hak, jadi dari segi hukum tidak relevan. Tetapi menurut Purwosutjipto (1985), goodwill adalah salah satu unsur urusan perusahaan yang termasuk dalam kelompok benda bergerak tak bertubuh yang bersifat immaterial. Dengan demikian, beliau mengganggap goodwill itu benda bergerak tak berwujud sama dengan hak cipta, hak paten, yang dapat diperalihkan kepada pihak lain. Pendapat beliau ini mungkin dapat dibenarkan jika dilihat dari segi ekonomi. Tetapi dari segi hukum, goodwill tidak mungkin dapat diperjualbelikan, goodwill bukan hak, melainkan usaha. Kedua, dari segi ekonomi. Dari segi ekonomi, S.J. Fockema Andrea mengatakan bahwa goodwill adalah benda ekonomi tidak berwujud yang timbul dalam hubungan antara perusahaan dan pelanggan, serta kemungkinan perkembangan yang akan datang. Goodwill dapat diperhitungkan bersama dengan urusan perusahaan dan dicatat dalam neraca sebagai keuntungan atau laba. Dari pernyataan ini jelas bahwa dari segi ekonomi goodwill itu benda tidak berwujud hasil kemajuan perusahaan yang digambarkan sebagai nilai lebih. Karena itu dicatat dalam pembukuan sebagai keuntungan atau laba. Keuntungan atau laba ini adalah hasil kegiatan ekonomi suatu perusahaan. Sebagai usaha perusahaan, goodwill dapat terjadi karena hal-hal berikut ini; a. hubungan baik antara perusahaan dan konsumen; b. manajemen perusahaan yang baik dan teratur; c. pemilihan tempat penjualan yang strategis; d. pemasangan iklan yang tepat dan menarik pelanggan; e. hasil produksi yang bermutu tinggi memenuhi selera konsumen dengan harga layak; f. pelayan perusahaan yang ramah dan menarik para pembeli; dan g. barang produksi perusahaan dibutuhkan orang terus-menerus karena vital, jumlah penduduk bertambah, daya beli masyarakat meningkat. Abdulkadir Muhammad, Pengantar Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991, hlm. 148-149.
[11] Lihat M. Manullang, Pengantar Ekonomi Perusahaan, Edisi Revisi, Liberty, Yogyakarta, 1982, hlm. 14-16. Lihat juga Basu Swastha DH dan Ibnu Sukotjo W, Pengantar Bisnis Modern, Edisi Ketiga, Cetakan Kesepuluh, Liberty, Yogyakarta, 2002, hlm. 53-54. Murti Sumarni dan John Soeprihanto, Pengantar Bisnis (Dasar-dasar Ekonomi Perusahaan), Cetakan Pertama, Liberty, Yogyakarta, 1995, hlm. 34.

BAB III
HUKUM PERSEROAN

A. Pengertian Perusahaan dan Pekerjaan
Telah diuraikan bahwa dengan Stb. 1938 No. 276, maka istilah pedagang dalam KUHD dihapus, diganti dengan istilah perusahaan. Bila pengertian pedagang dapat ditemukan dalam Pasal 2 KUHD, sebaliknya pengertian perusahaan tidak terdapat dalam KUHD. Pembentuk undang-undang tidak mengadakan penafsiran resmi dalam KUHD, tujuannya agar pengertian perusahaan dapat berkembang sesuai dengan gerak langkah dalam lalu lintas perusahaan sendiri. Terserah kepada ilmiah dan Yurisprudensi tentang perkembangan selanjutnya.
Berhubung dengan hal tersebut perumusan tentang perusahaan dalam dunia keilmuan adalah sebagai berikut:
1. Menurut Pemerintah Belanda: Yang pada waktu itu membacakan “memorie van toelichting” rencana undang-undang “Wetboek van Koophandel” di muka Parlemen, menerangkan bahwa yang disebut perusahaan ialah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dengan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba (bagi diri sendiri).
2. Menurut Prof. Molengraff, perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.
3. Menurut Polak, baru ada perusahaan bila diperlukan adanya perhitungan-perhitungan tentang laba rugi yang dapat diperkirakan, dan segala sesuatu itu dicatat dalam pembukuan.
Dari definisi yang diberikan Molengraff dapat diambil kesimpulan, bahwa suatu perusahaan harus mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
1. Terus menerus atau tidak terputus-putus,
2. Secara terang-terangan (karena berhubungan dengan pihak ketiga),
3. Dalam kualitas tertentu (karena dalam lapangan perniagaan),
4. Menyerahkan barang-barang,
5. Mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan,
6. Harus bermaksud memperoleh laba.
Jadi jelas bahwa seseorang baru dapat dikatakan menjalankan suatu perusahaan, apabila ia dengan teratur dan terang-terangan bertindak keluar dalam pekerjaan tertentu untuk memperoleh keuntungan dengan suatu cara dimana ia menurut imbangan lebih banyak mempergunakan modal dari mempergunakan tenaganya sendiri.
Apabila disimpulkan dari uraian di atas, maka suatu perusahaan dalam arti kata hukum, ialah perusahaan yang:
1. Wajib membuat catatan-catatan dengan cara sedemikian hingga sewaktu-waktu dari catatan itu dapat diketahui segala hak dan kewajibannya (Pasal 6 KUHD).
2. Wajib menyimpan surat-surat dan kawat-kawat.
3. Dijalankan secara teratur (HR tanggal 25-XI-1925).
4. Memiliki domisili, karena harus didaftarkan, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan tertanggal 5 Juni 1958 No.4293/Perind. dan No. 3547b/M.Perdag.
Dengan demikian maka istilah pengusaha dalam arti kata hukum ialah barang siapa yang menjalankan suatu perusahaan sebagaimana dimaksudkan di atas. Kemudian, bila pada pengertian perusahaan unsur laba merupakan unsur mutlak, maka pada pengertian pekerjaan unsur laba tidak merupakan unsur mutlak. Jadi dasar perbuatan-perbuatan yang dilakukan bagi suatu pekerjaan itu tidak untuk mencari laba, tetapi misalnya atas dasar cinta ilmiah, perikemanusiaan atau agama.
Menurut pendapat Pemerintah Belanda, perencana Wetboek van Koophandel, mengatakan pekerjaan itu perbuatan-perbuatan yang dilakukan tidak terputus-putus, secara terang-terangan dan dalam kedudukan tertentu. Jadi laba tidak merupakan unsur mutlak.
Sedangkan menurut Polak pekerjaan itu dapat direncanakan sebelumnya dan dicatat (meskipun tidak dicatat dalam pembukuan), tetapi tidak memperhitungkan laba rugi.
Misalnya pekerjaan itu ialah:
1. Pekerjaan Dinas Pemerintah yang melayani rakyat, misalnya Pencatatan Sipil, Pencatatan Perkawinan, Peradilan, Pamong Praja, Kepolisian, dan lain-lain.
2. Pekerjaan sosial, misalnya Palang Merah Indonesia, Perkumpulan Kematian, Olahraga, Perkumpulan Kebudayaan dan lain-lain.
3. Pekerjaan-pekerjaan untuk agama, misalnya Muhammadiyah, Dakwah Islamiyah, dan lain-lain.

B. Perbedaan Antara Perbuatan Perniagaan, Perusahaan dan Pekerjaan
Pengertian perbuatan perniagaan ditentukan oleh Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 (lama) KUHD. Di sini pengertian perbuatan perniagaan dibatasi dengan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 3, 4, dan 5 KUHD, dimana ditentukan bahwa perbuatan perniagaan adalah perbuatan membeli barang untuk dijual lagi dan beberapa perbuatan lainnya yang dimasukkan dalam golongan perbuatan perniagaan (Pasal 4 dan 5 KUHD). Sebagai kesimpulan dapat dinyatakan bahwa pengertian perbuatan perniagaan terbatas pada ketentuan-ketentuan dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 (lama) KUHD.
Sedangkan untuk pengertian perusahaan tidak ditentukan oleh undang-undang, tetapi ditentukan oleh ilmiah, dan definisi Polak dinggab singkat, jelas dan tepat, yaitu perbuatan perusahaan adalah perbuatan-perbuatan yang direncanakan lebih dahulu tentang laba ruginya dan segala sesuatunya dicatat dalam buku.
Di sini perbuatan perusahaan memiliki dua unsur, yaitu direncanakan terlebih dahulu tentang laba ruginya dan unsur kedua ialah semua itu dicatat dalam buku. Unsur terakhir ini sesuai dengan ketentuan undang-undang, yakni Pasal 6 KUHD dimana ditentukan bahwa setiap pengusaha diwajibkan melakukan pembukuan. Jadi perbuatan perusahaan lebih luas dari pada perbuatan perniagaan, sebab ada beberapa perbuatan yang termasuk dalam pengertian perusahaan, tetapi tidak termasuk dalam pengertian perbuatan perniagaan.
Mengenai pengertian pekerjaan pada dasarnya lebih luas dari pada pengertian perusahaan, karena unsur laba tidak menjadi mutlak lagi. Perencanaan perbuatan-perbuatan memang ada, tetapi kriterianya tidak laba rugi, beralih pada pelayanan terhadap masyarakat.
Untuk menjelaskan perbedaan pengertian perusahaan dan pengertian pekerjaan, akan diambil seorang dokter sebagai contoh. Bila kita memperhatikan pekerjaan seorang dokter di rumah sakit umum, maka kita akan melihat bahwa seorang dokter yang bekerja disana tidak memperhatikan tentang laba rugi. Ia memeriksa si sakit dan mengobatinya, tentang berapa si sakit harus membayar itu diurus oleh pejabat lain, yang tidak ada hubungannya dengan si dokter. Akan tetapi bila dokter yang sama itu mengadakan praktek di rumah pada sore hari, maka dokter itu merencanakan perbuatan-perbuatannya atas dasar laba rugi dan perbuatan-perbuatan itu ditulis dalam buku. Dokter ini menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Pasal 6 KUHD. Dengan demikian ketika si dokter berada di rumah sakit ia sedang melakukan “pekerjaan”, sedangkan ketika dokter yang bersangkutan membuka praktek di rumah sendiri ia dianggab melakukan “perusahaan”.
C. Perusahaan yang Diatur Dalam KUH Perdata/KUHD dan Diluar KUH Perdata/KUHD
Sebagian besar bentuk-bentuk perusahaan yang ada, bentuk asalnya adalah perkumpulan. Perkumpulan yang dimaksudkan di sini adalah perkumpulan dalam arti luas, dimana tidak mempunyai kepribadian tersendiri dengan memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
1. Kepentingan bersama,
2. Kehendak bersama,
3. Tujuan bersama, dan
4. Kerjasama.
Keempat unsur ini ada pada tiap-tiap perkumpulan, seperti pada persekutuan, koperasi dan perkumpulan saling menanggung. Namun sudah barang tentu bahwa masing-masing persekutuan dan sebagainya tersebut memiliki unsur-unsur tambahan lagi.
Perkumpulan dalam arti luas ini ada yang berbadan hukum dan ada pula yang tidak berbadan hukum. Yang berbadan hukum adalah:
1. Perseroan Terbatas (PT), diatur dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 KUHD (sekarang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1995).
2. Perkumpulan saling menanggung (Asuransi), diatur dalam Pasal 246 sampai dengan Pasal 286 KUHD (sekarang diatur dalam UU No. 2 Tahun 1992).
3. Koperasi, diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992.
4. Yayasan, diatur dalam UU No. 16 Tahun 2001.
Sedangkan yang tidak berbadan hukum adalah:
1. Persekutuan Perdata, diatur dalam Pasal 1618 sampai dengan Pasal 1652 KUH Perdata.
2. Persekutuan dengan Firma, diatur dalam Pasal 1618 sampai dengan Pasal 1652 KUH Perdata dan Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 KUHD.
3. Persekutuan Komanditer, diatur dalam Pasal 1618 sampai dengan Pasal 1652 KUH Perdata dan Pasal 19 sampai dengan Pasal 21 KUHD.
Sedangkan perusahaan yang tidak diatur dalam KUH Perdata, maupun dalam KUHD pada umumnya adalah perusahaan Negara, dimana pengaturannya ada pada berbagai peraturan khusus. Perusahaan Negara adalah perusahaan yang modal seluruhnya milik Negara Indonesia. Mengenai jenis perusahaan ini ada bermacam-macam, yaitu:
1. Perusahaan Negara berdasarkan IBW (Indonesisch Bedrijven Wet, Stb. 1927 No. 419 bsd Stb. 1936 No. 445). Perusahaan ini tiap-tiap tahun mendapat pinjaman uang dengan bunga dari Pemerintah, misalnya PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) yang dibentuk dengan PP No. 61 Tahun 1971 (LN 1971 No. 75), yang kini telah berubah menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero).
2. Perusahaan Negara berdasarkan ICW (Indonesisch Comptabiliteits Wet, Stb. 1925 No. 448). Perusahaan Negara semacam ini tidak mempunyai keuangan yang otonom (keuangan sendiri). Keuangannya merupakan bagian dari keuangan negara pada umumnya, misalnya Perjan Pegadaian, berdasarkan PP No. 7 Tahun 1969 (LN 1969 No. 9).
3. Perusahaan Negara berdasarkan Undang-undang Nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda, yaitu UU No. 86 Tahun 1958 (LN 1958 No. 162).
4. Perusahaan Negara berdasarkan Undang-Undang No. 19 prp Tahun 1960 (LN 1960 No. 59). Menurut undang-undang ini, yang disebut perusahaan Negara ialah perusahaan dengan bentuk apa saja, yang modal seluruhnya merupakan kekayaan Negara Republik Indonesia, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan undang-undang.
Serta yang terakhir adalah Perusahaan Dagang atau yang lebih dikenal dengan Perusahaan Perseorangan. Jenis Perusahaan ini tidak ada diatur dalam KUH Perdata dan KUHD namun jenis perusahaan ini ditengah-tengah masyarakat di akui dan sangat banyak berdiri.

D. Perusahaan Berbadan Hukum dan Perusahaan Bukan Badan Hukum
Menurut Maijers, badan hukum adalah meliputi sesuatu yang menjadi pendukung hak dan kewajiban.
Logeman, mengatakan badan hukum adalah suatu personifikatie, yaitu suatu perwujudan atau penjelmaan hak kewajiban.
Sedangkan menurut E. Utrecht, badan hukum yaitu badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak, selanjutnya dijelaskan bahwa badan hukum adalah setiap pendukung hak yang tidak berjiwa, atau lebih tepat yang bukan manusia.
Adapun perusahaan yang termasuk berbadan hukum antara lain, Koperasi, Perusahaan Umum, Perusahaan Jawatan, Perusahaan Sero yaitu PT yang modalnya milik pemerintah, Yayasan dan sebagainya.
Pada perusahaan ini yang menjadi subjek hukumnya ialah badan usaha itu sendiri, karena ia telah menjadi badan hukum yang juga termasuk subjek hukum di samping manusia. Selain itu pada perusahaan yang berbadan hukum ini harta kekayaan perusahaan terpisah dari harta kekayaan pribadi para pengurus/ anggotanya. Akibatnya bila perusahaan pailit yang terkena sita hanyalah harta perusahaannya saja, sedangkan harta pribadi dari pengurus dan anggotanya tetap bebas dari sitaan.
Sedangkan yang termasuk kepada perusahaan yang tidak berbadan hukum antara lain adalah ; Persekutuan Perdata (Maatschap), Firma (Fa), Commanditaire Vennootschap (CV) dan lain-lain.
Dalam perusahaan yang tidak berbadan hukum ini yang menjadi subjek hukumnya ialah orang-orang yang menjadi pengurusnya, jadi bukan badan usaha itu sendiri karena ia bukanlah badan hukum, sehingga tidak dapat menjadi subjek hukum. Pada badan usaha ini harta perusahaan bersatu dengan harta pribadi para pengurus/anggotanya. Akibatnya apabila perusahaan pailit, harta pribadi pengurus dan anggotanya ikut tersita.
Dari uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa antara perusahaan yang berbadan hukum dengan perusahaan yang tidak berbadan hukum terdapat perbedaan yang menonjol, yaitu:
1. Pada perusahaan yang berbadan hukum ;
a. Diakui sebagai subjek hukum, sehingga dapat melakukan perbuatan perdata,
b. Perkumpulan bertanggung jawab atas perbuatan organnya,
c. Hanya harta kekayaan perusahaan yang dipertanggung jawabkan untuk pemenuhan-pemenuhan perjanjian .
2. Pada perusahaan yang tidak berbadan hukum ;
a. Tidak dapat melakukan perbuatan perdata dalam kedudukannya sebagai perusahaan,
b. Yang bertanggung jawab adalah orang-orang yang mengadakan persetujuan-persetujuan atau si penerima barang dari perusahaan itu,
c. Di samping harta kekayaan perusahaan, maka harta pribadipun dapat dipertanggung jawabkan bagi pemenuhan piutang-piutang.

D. Teori-teori Badan Hukum
Dalam sejarah perkembangan badan hukum, ada beberapa teori badan hukum yang dipergunakan dalam ilmu hukum dan perundang-undangan, yurisprudensi serta doktrin untuk pembenaran atau memberi dasar hukum baik bagi adanya maupun kepribadian hukum dari badan hukum. Adapun teori-teori tersebut adalah:
1. Teori fiksi (fictie);
Teori ini dipelopori oleh seorang sarjana Jerman yang bernama Friedrich Carl vo Savigny (1779 – 1861), ia berpendapat badan hukum itu semata-mata buatan negara saja. Sebetulnya menurut alam hanya manusia sajalah sebagai subjek hukum, badan hukum itu hanya satu fiksi saja, yaitu sesuatu yang sesungguhnya tidak ada, tetapi orang menciptakan dalam bayangannya suatu pelaku hukum (badan hukum) yang sebagai subjek hukum diperhitungkan sama dengan manusia.
2. Leer van het ambtelijk vermogen (Harta kekayaan bersama);
Teori ini dipelopori oleh Brinz, yang menyatakan hanya manusia saja dapat menjadi subjek hukum. Tetapi juga tidak dapat dibantah adanya hak-hak atas suatu kekayaan, sedangkan tiada manusia-pun yang menjadi pendukung hak-hak itu. Apa yang dinamakan hak-hak dari suatu badan hukum sebenarnya adalah hak-hak yang tidak ada yang mempunyainya dan sebagai penggantinya adalah suatu harta kekayaan yang terikat oleh suatu tujuan atau kekayaan kepunyaan suatu tujuan.
3. Teori Organ;
Teori ini dikemukakan oleh seorang sarjana Jerman yang bernama Otto von Gierke (1841 – 1921), menurutnya badan hukum itu adalah suatu realitas sesungguhnya sama seperti sifat kepribadian alam manusia ada di dalam pergaulan hukum. Di sini tidak hanya suatu pribadi yang sesungguhnya, tetapi badan hukum itu juga memiliki kehendak atau kemauan sendiri yang dibentuk melalui alat-alat perlengkapannya (pengurus serta anggota-anggotanya). Dan apa yang mereka putuskan, adalah kehendak atau kemauan dari badan hukum. Teori ini menggambarkan badan hukum sebagai suatu yang tidak berbeda dengan manusia.
4. Teori Propriete Collective (Kekayaan bersama)
Teori ini dari Planiol, dan menurut teori ini hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakekatnya adalah hak dan kewajiban anggota bersama-sama. Di samping hak milik pribadi, hak milik serta kekayaan itu merupakan harta kekayaan bersama. Anggota-anggota tidak hanya dapat memiliki masing-masing untuk bagian yang tidak dapat dibagi, tetapi juga sebagai pemilik bersama-sama untuk keseluruhan, sehingga mereka secara pribadi tidak bersama-sama semuanya menjadi pemilik. Dan dapat dikatakan bahwa orang-orang yang berhimpun itu semunya merupakan satu kesatuan dan membentuk suatu pribadi yang dinamakan badan hukum. Maka dari itu badan hukum adalah suatu konstruksi yuridis saja.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa teori propriete collective berlaku untuk korporasi, badan hukum yang mempunyai anggota, akan tetapi untuk yayasan teori ini tidak banyak artinya. Sebaliknya teori harta kekayaan bertujuan hanya tepat untuk badan hukum yayasan yang tidak mempunyai anggota, sedangkan teori fictie yang mengibaratkan badan hukum seolah-olah sebagai manusia itu berarti bahwa badan hukum itu sebenarnya tidak ada, sedangkan sebaliknya teori organ memandang badan hukum itu suatu realitas yang sebenarnya sama dengan manusia.

E. Kewajiban Pengusaha Di bidang Pembukuan
Berdasarkan Pasal 6 KUHD, setiap orang yang menjalankan suatu perusahaan diwajibkan membuat catatan-catatan, sesuai dengan kebutuhan perusahannya tentang keadaan kekayaan serta segala sesuatu yang berhubungan dengan perusahaannya, sehingga sewaktu-waktu dapat diketahui segala hak dan kewajibannya.
Catatan-catatan tadi tidak hanya mengenai perusahaan saja, melainkan pula mengenai kekayaannya, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1131 KUH Perdata, bahwa segala kebendaan si berutang baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perorangan.
Selanjutnya catatan-catatan itu harus dibuat sedemikian rupa, sehingga bukan saja pengusaha melainkan setiap mereka yang berkepentingan dapat mengetahui setiap waktu besarnya hutang si pengusaha dan berapa besar tagihan-tagihannya (aktiva dan passivanya).
Sedangkan cara membuat catatan-catatan tidak ditentukan, karena untuk seorang pedagang tidak mungkin untuk memegang buku dengan cara yang ditentukan oleh undang-undang. Catatan-catatan itu dapat disusun menurut kehendak si pedagang itu sendiri, sesuai dengan keadaan perusahannya, asalkan setiap waktu dapat diketahui keadaan aktiva dan passivanya. Dengan demikian maka catatan-catatan tadi dapat disusun menurut cara-cara yang diketahui oleh ilmu pembukuan.
Kemudian setiap pengusaha diwajibkan membuat neraca dalam waktu 6 (enam) bulan yang pertama dari tiap-tiap tahun buku dan menandatanganinya sendiri, serta ia diwajibkan menyimpan segala buku-buku dan surat-surat dalam mana dibuatnya catatan-catatan serta neraca-neraca selama 30 (tiga puluh) tahun.
Selain dari pada itu ia juga diwajibkan menyimpan selama 10 (sepuluh) tahun semua surat-surat dan kawat-kawat yang diterimanya, beserta segala tembusan dari surat-surat dan kawat-kawat yang dikirimkan.
Berhubung dengan kewajiban mengadakan pembukuan, maka seorang pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban untuk mengadakan pembukuan dapat dianggap melakukan tindak pidana (delik), yakni dalam hal ia jatuh pailit. Menurut Pasal 397 KUH Pidana seorang pedagang yang dinyatakan pailit akan dihukum selama-lamanya 7 tahun, jika ia untuk merugikan hak-hak kreditur-krediturnya dengan kecurangan tidak memenuhi kewajibannya tentang pembuatan catatan-catatan menurut Pasal 6 KUHD dan kewajiban menyimpan dan memperlihatkan buku-buku dan surat-surat yang dimaksudkan dalam pasal itu, dan termasuk juga apa yang diatur dalam Pasal 396, 398, 399 KUH Pidana.
Sedangkan berdasarkan Pasal 7 KUHD, Hakim dapat memberikan kekuatan bukti kepada pembukuan untuk kepentingannya si pembuat, satu sama lain menurut pendapatnya. Hakim dapat memerintahkan untuk memperlihatkannya buku-buku, surat-surat dan tulisan-tulisan dari kedua belah pihak, untuk membandingkannya satu sama lain, dan ia dapat mendengar para ahli tentang sifat dan isi dari pada surat-surat yang diperlihatkannya.
Dengan demikian hakim dapat menilai pembukuan yang bersangkutan dan dapat memberi kekuatan bukti pada suatu pembukuan, walaupun pembukuan itu dibuatnya sendiri oleh pengusaha yang bersangkutan. Kekuatan bukti yang demikian itu terdapat pula dalam Pasal 86 KUHD mengenai catatan-catatan dalam buku saku seorang makelar, serta kekuatan bukti dari salinan-salinan itu diatur dalam Pasal 1889 KUH Perdata.
Pada umumnya tiada seorangpun dapat dipaksa untuk memperlihatkan buku-buku dan/atau surat-suratnya pada orang lain, yang tidak berkepentingan. Akan tetapi berdasarkan Pasal 12 KUHD diberikan kemungkinan pada orang-orang tertentu untuk menuntut diperlihatkannya buku-buku dan/atau surat-surat, tuntutan mana dapat diajukan di luar pengadilan, sebagaimana ditentukan oleh Pasal 1885 KUH Perdata. Dengan sendirinya apabila tuntutan di luar pengadilan ini tidak diperhatikan maka dapat diajukan di muka pengadilan menurut Pasal 1885 KUH Perdata dan hakim dapat menjatuhkan vonis sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 582 dan 606 a KUH Acara Perdata. Akhirnya Pasal 12 KUHD memberi ketentuan untuk memperlihatkan buku-buku dan/atau surat-surat dalam hal kepailitan.

F. Perantara Dalam Perdagang
Perantara ini tidak hanya terdapat dalam perdagangan di bursa, melainkan juga pada perdagangan umum. Namanya bermacam-macam, misalnya agen, agen-tunggal (sole agent), penjual (verkoper), penjual keliling (rondreizende verkoper).
Hubungan mereka dengan pedagang atau perusahaan yang bersangkutan diatur dalam Pasal 1601 KUH Perdata. Dalam KUHD disebutkan juga perantara, seperti:
1. Makelar
Berdasarkan Pasal 62 KUHD, makelar itu adalah seorang perantara yang diangkat oleh Presiden atau oleh seorang pembesar yang ditunjuk oleh Presiden, dalam hal ini Kepala Pemerintah Daerah (L.N 1906 No. 479). Sebelum melakukan pekerjaannya seorang makelar diambil sumpahnya di hadapan Pengadilan Negeri yang bersangkutan, dan dalam menyelenggarakan perusahannya ia akan mendapat upah tertentu.
Makelar adalah seorang perantara yang bertindak untuk kepentingan pihak kommitent-nya (yang menyuruh), dan melakukan segala tindakan hukum, misalnya jual-beli dalam segala bidang perdagangan. Dalam melaksanakan kegiatannya ini seorang makelar memiliki hubungan dengan commitent-nya didasarkan atas pemberian kuasa sebagaimana diatur dalam Pasal 63 KUHD. Akan tetapi oleh karena seorang makelar diangkat oleh Pemerintah, ia mempunyai kedudukan setengah resmi, yang berakibat bahwa terhadapnya dapat diambil tindakan oleh pihak resmi.
Dalam Pasal 65 KUHD ditentukan bahwa seorang makelar dilarang untuk berkepentingan secara langsung dalam jenis atau jenis-jenis mata perusahaan dalam mana ia diangkat sebagai makelar. Larangan ini berarti bahwa seorang makelar yang diangkat dalam hal jual-beli efek misalnya, tidak diperkenankan turut ambil bagian dalam transaksi yang bersangkutan, apabila ini dilanggar maka menurut Pasal 71 KUHD ia dapat dibebas tugaskan dari jabatannya, dan berdasarkan Pasal 73 KUHD ia tidak dapat diangkat kembali.
2. Komisioner
Berbeda dengan makelar, seorang komisioner bertindak atas nama sendiri, ia bertindak atas perintah dan tanggungan orang lain dan untuk tindakannya itu ia menerima upah atau provisi (Pasal 76 KUHD). Berhubung dengan tindakan atas namanya sendiri komisioner tidak diwajibkan menerangkan nama orang yang menyuruhnya (principaal) dan ia dapat berbuat seolah-olah ia sendiri yang berkepentingan, sehingga dengan demikian ia secara langsung terikat pada pihak lawannya (Pasal 77 KUHD).
Ketentuan ini diperkuat oleh ketentuan dalam Pasal 78 KUHD, baik principaal maupun pihak yang lain tidak berhak untuk saling menuntut, akan tetapi apabila komisioner bertindak atas namanya principaal, hak dan kewajibannya diatur berdasarkan pemberian kuasa dan ia tidak diutamakan (Pasal 79 KUHD). Adapun hak utama komisioner adalah:
a. Hak mendahului atas barang-barang yang diserahkannya untuk dijual, atau atas barang-barang yang telah dibeli, menurut Pasal 80 KUHD.
b. Hak menahan, hak ini berdasarkan Pasal 81 KUHD, dapat dilakukan atas hasil penjualan barang, termasuk dalam Pasal 80 KUHD, untuk membayar pada diri sendiri upah yang menjadi haknya. Hak menahan itu dapat pula dilakukan terhadap barang-barang untuk dijual, untuk mana harus ditempuh jalan yang ditentukan oleh Pasal 82 dan 83 KUHD.
c. Ius separatis atau hak menyimpang. Penyimpangan ini berupa tagihan secara berlangsung pada principaal-nya yang telah dinyatakan pailit, atau dengan perkataan lain tampa melalui Balai Harta Peninggalan. Pasal 84 KUHD menentukan bahwa dalam hal yang dimaksud di atas, berlakulah Pasal 56, 57, dan 58 Undang-Undang Kepailitan (sekarang pasal-pasal ini telah mendapat perubahan dan ditambah dengan Pasal 56 A UU No. 4 Tahun 1998). Dalam Pasal 56 tersebut menentukan: “... dapat menjalankan haknya, seolah-olah tidak terjadi kepailitan”. Hak utama ini tidak mengurangi haknya yang disebutkan dalam Pasal 1812 KUH Perdata, sehingga hak menahan itu sangat diperkuat.
3. Ekspeditur
Ekspeditur adalah barang siapa yang menyuruh menyelenggarakan pengangkutan barang dagangan, melalui daratan atau perairan (Pasal 86 KUHD). Kewajibannya diatur dalam Pasal 87, 88, dan 89 KUHD, oleh karena seorang ekspeditur menyeruh menyelenggarakan pengangkutan kepada orang lain, maka ia bertanggung jawab terhadap perbuatan-perbuatan orang lain itu.
Biasanya orang lain itu adalah pengangkut dan mengenai pengangkutan ini terdapat ketentuan-ketentuan dalam Pasal 466 KUHD dan seterusnya. Ekspeditur bertanggung jawab terhadap pengiriman dari saat penerimaan barang-barang hingga penyerahannya pada yang berhak menerimanya. Pengangkut bertanggung jawab juga dari saat penerimaan barang-barang hingga penyerahannya terhadap ekspeditur.
4. Agency
Jenis ini sama dengan Makelar dan Komisioner, namun pengaturannya tidak ada dalam KUHD maupun KUH Perdata, akan tetapi agency saat ini sangat banyak berdiri dan diakui oleh masyarakat. Sehingga dalam prakteknya memakai aturan dalam Pasal 1338 KUH Perdata, Pemberian kuasa (Pasal 1792 – 1819 KUH Perdata), Pasal 62 – 64 KUHD, dan Kebiasaan Dagang, serta Keputusan Menteri Perdagangan tentang Agen Tunggal.

BAB II
SEJARAH HUKUM DAGANG

A. Asal-usul Kitab Undang-undang Hukum Dagang
Pembagian hukum privat (sipil) ke dalam hukum perdata dan hukum dagang sebenarnya bukanlah pembagian yang azasi, tetapi pembagian yang berdasarkan sejarah daripada hukum dagang. Adapun perkembangan hukum dagang sebenarnya telah dimulai sejak abad pertengahan di Eropa, kira-kira dari tahun 1000 sampai tahun 1500 M. Asal mula perkembangan hukum ini dapat dihubungkan dengan terjadinya kota-kota di Eropa Barat, yakni di Italia dan Prancis Selatan yang merupakan kota-kota pusat perdagangan.
Pada waktu itu hukum yang mengatur adalah hukum Romawi yang bernama Corpus Iuris Civilis,[24] akan tetapi tidak dapat menyelesaikan seluruh perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan. Oleh karena itu di kota-kota Eropa Barat disusun peraturan-peraturan hukum baru yang berdiri sendiri dan hanya berlaku bagi golongan pedagang, yang disebut dengan hukum pedagang (Koopmansrecht).
Hukum pedagang ini pada mulanya belum merupakan unifikasi (ber-lakunya satu sistem hukum untuk seluruh daerah), karena berlakunya masih bersifat kedaerahan. Tiap-tiap daerah memiliki hukum pedagangnya sendiri-sendiri yang berlainan satu sama lainnya. Kemudian disebabkan bertambah eratnya hubungan perdagangan antar daerah, maka dirasakan perlu adanya satu kesatuan hukum di bidang hukum pedagang ini.
Oleh karena itu, di Prancis pada abad ke-17 diadakanlah kodifikasi dalam hukum pedagang oleh Menteri Keuangan dari Raja Lodewijk XIV yang bernama Colbert membuat suatu peraturan yang bernama “Ordonnance Du Commerce” pada tahun 1673, yang mengatur hukum pedagang sebagai hukum untuk golongan kaum pedagang. Kemudian pada tahun 1681 dibuat kembali suatu peraturan dengan nama “Ordonnance Dela Marine”, yang mengatur hukum perdagangan laut (untuk pedagang-pedagang kota pela-buhan).
Pada tahun 1808 di Prancis, di samping adanya “Code Civil” yang mengatur hukum perdata Prancis, telah dibuat lagi suatu Kitab Undang-undang Hukum Dagang tersendiri, yakni “Code De Commerce”. Dengan demikian di Prancis terdapat hukum dagang yang dikodifikasikan dalam code de commerce yang dipisahkan dari hukum perdata yang dikodifikasikan dalam code civil. Code de commerce ini memuat peraturan-peraturan hukum yang timbul dalam bidang perdagangan sejak jaman pertengahan. Adapun yang menjadi dasar bagi penyhusunan Code de commerce (1808) itu ialah Ordonnance du commerce (1673) dan Ordonnance dela marine (1681).
Kodifikasi hukum Prancis tahun 1808 ini, yakni Code civil dan Code de commerce kemudian dinyatakan berlaku di Nederland, karena pada waktu itu Nederland merupakan negara jajahan Prancis, yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Oktober 1808 sampai dengan tahun 1838.
Dalam pada itu pemerintah Nederland menginginkan adanya hukum dagang sendiri. Maka pada tahun 1819 direncanakanlah sebuah Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang terdiri atas 3 (tiga) kitab, akan tetapi didalamnya tidak mengakui lagi Pengadilan Istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan, akan tetapi perkara-perkara dagang diselesaikan di muka pengadilan biasa.
Usulan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi Kitab Undang-undang Hukum Dagang Belanda 1838, dan akhirnya berdasarkan azas konkordansi, maka Kitab Undang-undang Hukum Dagang Nederland 1838 ini kemudian berlaku di Indonesia melalui pengumuman dengan publikasi tanggal 30 April 1847 (Stb. 1847 – 23), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848.[25]
Setelah Indonesia merdeka, maka berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUHD peninggalan Belanda tetap berlaku di Indonesia sampai saat ini.

B. Pengertian Pedagang dan Perbuatan Dagang Sebelum Tahun 1938
Siapa pedagang itu? Pertanyaan ini dijawab oleh Pasal 2 (lama) KUHD yang berbunyi; “Pedagang adalah mereka yang melakukan perbuatan perniagaan (daden van koophandel) sebagai pekerjaannya sehari-hari”.
Lalu timbul pertanyaan apakah perbuatan perniagaan itu? Hal ini dijawab oleh Pasal 3 (lama) KUHD yang berbunyi singkatnya; “Perbuatan perniagaan pada umumnya adalah perbuatan pembelian barang-barang untuk dijual lagi”.
Di sini perlu dicatat bahwa:
1. Yang dimaksud dengan “perbuatan perniagaan” dalam pasal ini hanya “perbuatan pembelian” saja, sedang perbuatan “penjualan” tidak ter-masuk didalamnya, karena “penjualan” merupakan tujuan dari perbuatan pembelian itu, jadi membeli barang untuk di jual lagi.
2. Pengertian “barang” dalam pasal ini berarti “barang bergerak”, tidak termasuk barang tetap.
Kecuali Pasal 3 (lama), perbuatan perniagaan juga diatur oleh Pasal 4 (lama) KUHD, yang memasukkan beberapa macam perbuatan lain dalam pengertian perbuatan perniagaan, yaitu perbuatan-perbuatan yang mengenai:
1. Perusahaan komisi,
2. Perniagaan wesel dan surat-surat berharga lainnya,
3. Pedagang, bankir, kasir, makelar, dan yang sejenis,
4. Pembangunan, perbaikan dan perlengkapan kapal untuk pelayaran dilaut,
5. Ekspedisi dan pegangkutan barang-barang,
6. Jual beli perlengkapan dan keperluan kapal,
7. Rederij, carter-mencarter kapal, bodemerij dan perjanjian lain-lain tentang perniagaan laut,
8. Mempekerjakan nakhoda dan anak kapal untuk kepentingan kapal niaga,
9. Perantara/makelar laut, cargadoor, convooilopers, pembantu-pembantu pengusaha perniagaan dan lain-lain,
10. Perusahaan asuransi.
Juga Pasal 5 (lama) KUHD mengatur tentang perbuatan perniagaan, yang bunyi singkatnya adalah: “Perbuatan-perbuatan yang timbul dari kewajiban-kewajiban menjalankan kapal untuk melayari laut, kewajiban-kewajiban yang mengenai tubrukan kapal, menolong dan menyimpan barang-barang di laut yang berasal dari kapal karam atau kapal terdampar, begitu pula penemuan barang-barang di laut, pembuangan barang-barang dilaut pada waktu ada averai, itu semua termasuk dalam golongan perbuatan perniagaan”.

C. Pencabutan Pasal 2 Sampai dengan Pasal 5 KUHD
Untuk lebih lengkapnya akan dikutip Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 KUHD, dalam bahasa Belanda dan terjemahannya.
Pasal 2 (lama) KUHD: Kooplieden zijn diegenen welke daden van koophandel uitoefenen en daarvan hun gewoon beroep maken (Pedagang adalah mereka, yang melakukan perbuatan perniagaan sebagai pekerjaan-nya sehari-hari).
Pasal 3 (lama) KUHD: Door daden van koophandel verstaat de wet, in het algemeen, het kopen van waren, om dezelve weder te verkopen, in het groot of in het klein, het zij ruw, het zij bewerkt, of om alleen het gebruik daarvan te verhuren (Undang-undang memberikan arti pada perbuatan perniagaan, pada umumnya, membeli barang untuk dijual kembali, dalam jumlah banyak atau sedikit, masih bahan atau sudah jadi, atau hanya untuk disewakan pemakainnya).
Pasal 4 (lama) KUHD: Onder de daden van koophandel begrijpt de wet insgelijks (Undang-undang juga memasukkan dalam pengertian per-buatan perniagaan, perbuatan-perbuatan lain seperti):
a. Commissichandel (Perdagangan komisis).
b. Alles wat tot wissels en cheque betrekking heeft, zonder onderscheid welke personen zulks ook moge aangaan, en hetgeen onderbriefjes betreft, alleenlijk ten opzichte van kooplieden (Semua yang bersangkutan dengan wesel dan cek, tampa membedakan orang-orang mana yang tersangkut dalam hal semacam itu, dan yang mengenai surat sanggup, hanya hal-hal yang menyangkut para pedagang).
c. De handelingen van kooplieden, bankiers, kassiers, makelaars, houders van administratiekantoren van publieke fondsen, zo ten laste van Nederlands-Indie en van het koninkrijk der Nederlanden als van vreemde mogenheden, allen in hunne betrekking als zodanig (Perbuatan-per-buatan para pedagang, pemimpin-pemimpin bank, bendahara-bendahara, makelar-makelar, pemimpin-pemimpin kantor administrasi dana umum, yang menjadi tanggung jawab Hindia Belanda dan Kerajaan Belanda dan juga mengenai negara-negara asing, semuanya dalam hubungannya sebagai demikian).
d. Alles wat betrekking heeft tot aanneming, tot het bouwen, herstellen en uitrusten van schepen, alsmede het kopen en verkopen van schepen voor de vaart, zo binnen als buiten Nederlands Indie (Semua yang bersang-kutan dengan pemborongan, pembangunan, perbaikan dan memperleng-kapi kapal-kapal, begitu juga jual beli kapal untuk pelayaran, demikianpun di dalam dan di luar Hindia Belanda).
e. Alle expeditien en vervoer van koopmanschappen (Semua ekspedisi dan pengangkutan barang-barang dagangan).
f. Het kopen en verkopen van scheepstuigagie en scheepsmondbehoeften (Jual beli tali temali kapal dan kebutuhan makan minum bagi kapal).
g. Alle rederijen, verhuringen tot bevrachtingen van schepen, mitsgaders bodemerijen en andere overeenkomsten betreffende de zeehandel (Semua rederij, menyewakan dan mencarterkan kapal, juga bodemerij, dan perjanjian-perjanjian lainnya mengenai perdagangan laut).
h. Tot aangaan van huur van schippers, stuurlieden en scheepsgezellen, en dezelver verbintenissen, ten dienste van koopvaardijschepen (Melakukan penyewaan atas nakhoda, juru mudi dan anak kapal, dan perikatan-perikatan sejenis untuk kepentingan kapal-kapal dagang).
i. De handelingen van factoors, cargadoors, convooilopers, boekhouders en andere bedienden van kooplieden, ter zake van de-handel van den koopman, in wiens dienst zij werkzaam zijn (Perbuatan-perbuatan dari agen, pengusaha bongkar muat, pengusaha in-dan uitklaring kapal laut, pemegang buku dan pelayan-pelayan pedagang, mengenai urusan perniagaan dari pedagang, dalam dinas siapa mereka melakukan kegiatan pekerjaan).
j. Alle assurantieen (Semua asuransi).
Pasal 5 (lama) KUHD: De verplichtingen ontstaande uit (Kewajiban-kewajiban yang timbul dari):
a. Aanzeilen, overzeilen, aanvaren of aandrijven (Berlayar cepat menuju kapal lain, berlayar menabrak, tubrukan kapal atau mendorong kapal lain).
b. Uit hulp of redding en berging bij schipbreuk, stranding of zeevonden (dari bantuan atau pertolongan dan penyimpanan barang dari kapal karam, kapal kandas atau penemuan barang di laut).
c. Uitwerping en uit averij, zijn zaken van koophandel (Membuang barang di laut dan dari averij adalah urusan jual beli perusahaan).
Namun, ketentuan-ketentuan dari pasal-pasal tersebut telah menim-bulkan kesulitan-kesulitan pada waktu itu, antara lain:
1. Perkataan “barang” dalam Pasal 3 KUHD berarti barang bergerak. Padahal dalam lalulintas perniagaan, juga mengenai barang tetap menjadi objek dari perniagaan, misalnya tanah, gedung, kapal dan lain-lain.
2. Perbuatan “menjual” dalam Pasal 3 KUHD, tidak termasuk dalam pengertian perbuatan perniagaan, tetapi menurut Pasal 4 KUHD perbuatan “menjual” itu termasuk dalam pengertian perbuatan perniagaan, karena menjual adalah perbuatan yang dilakukan oleh pedagang, sedangkan perbuatan-perbuatan pedagang termasuk dalam pengertian perbuatan perniagaan.
3. Bila ada perselisihan antara pedagang dengan orang yang bukan pedagang mengenai pelaksanaan perjanjian. Mengenai hal ini ada beberapa pendapat:
a. Menurut H.R hukum dagang baru berlaku, bila bagi tergugat perbuatan yang dipertengkarkan itu adalah perbuatan perniagaan. Keberatan atas pendapat ini ialah bahwa pendapat ini melanggar azas hukum dagang bagi pedagang, sebab bila tergugat adalah pedagang dan penggugat adalah bukan pedagang, maka di sini akan berlaku hukum dagang. Jadi hukum dagang berlaku bagi orang yang bukan pedagang (penggugat), maka pendapat H.R ini melanggar azas hukum dagang bagi pedagang.
b. Timbul pendapat yang kedua, yakni hukum dagang berlaku bila perbuatan yang disengketakan itu bagi kedua belah pihak merupakan perbuatan perniagaan.
c. Akhirnya dalam “Handelsgesetzbuch” Jerman, menetapkan bahwa hukum dagang berlaku, bila perbuatan yang diperselisihkan itu merupakan perbuatan perniagaan bagi salah satu pihak. Dengan ketentuan ini maka lenyaplah sifat kekhususan dari hukum dagang, dan azas hukum dagang bagi pedagang tidak berlaku lagi. Jadi azas hukum dagang bagi pedagang tidak dapat dipertahankan lagi.

D. Perubahan Dalam Hukum Dagang
Telah diuraikan bahwa azas hukum dagang bagi pedagang tidak dapat dipertahankan lagi, dan berdasarkan garis-garis besar kesulitan yang telah diuraikan di atas telah mendesak pihak penguasa pembuat peraturan-peraturan untuk sebanyak mungkin melenyapkan perbedaan-perbedaan hukum antara golongan pedagang dalam arti yang disebutkan dalam KUHD dengan golongan-golongan lainnya.
Demikianlah di Nederland pada tahun 1934 terjadi perubahan dalam hukum dagang yang dilakukan dengan Wet (Undang-undang Belanda) tanggal 2 Juli 1934 berdasarkan Stb. 1934 No. 347. Dengan undang-undang ini yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1935, dicabutlah pengertian-pengertian menurut KUHD tentang pedagang, perbuatan dan perikatan dagang yang sebelum berlakunya Wet tersebut merupakan hukum pedagang.
Jelasnya, dengan berlakunya Wet 2 Juli 1934 dihapuskan seluruh Bab I dari Kitab I KssUHD (yang telah berlaku sejak 1 Oktober 1838 di Nederland) yang memuat Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 mengenai pedagang-pedagang dan perbuatan-perbuatan dagang, dan sebagai gantinya dimasuk-kan dalam undang-undang ini istilah “perusahaan” dan “perbuatan-perbuatan perusahaan”. Akan tetapi dalam undang-undang ini tidak dimuat penjelasan resmi tentang istilah perusahaan dan perbuatan-perbuatan perusahaan sehingga hal tersebut harus diserahkan kepada dunia keilmuan dan Yurisprudensi.
Perubahan yang terjadi di Nederland dalam tahun 1934 itu, berdasarkan azas konkordansi di Indonesia diadakan pula perubahan dengan Stb. 1938 No. 276 yang mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 1938.
Perubahan ini memuat dua hal, yakni:
1. Penghapusan Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 pada Bab I, Buku I KUHD. Pasal- pasal tersebut mengenai pengertian pedagang dan pengertian perbuatan perniagaan. Jadi mulai tanggal 17 Juli 1938 pengertian pedagang dihapus dan diganti dengan pengertian perusahaan.
2. Memasukkan istilah perusahaan dalam hukum dagang, diantaranya tercantum dalam Pasal 6, 16, 36, dan lain-lain.


[24] Tentang Corpus Iuris Civilis ini, John Henry Merryman menguraikan bahwa; Corpus Iuris Civilis tidak hanya berisi terbatas pada Hukum Perdata, tetapi mencakup pula dan berkaitan dengan kekuasaan kaisar, organisasi kekaisaran dan masalah lain yang oleh pakar hukum sekarang digolongkan sebagai hukum publik. Tetapi harus diakui bahwa Corpus Iuris Civilis adalah merupakan objek studi yang paling intensif dan telah menjadi dasar dari sistem-sistem hukum perdata di dunia. Corpus Iuris Civilis menjadi tidak digunakan lagi setelah jatuhnya kerajaan Roma. Akan tetapi pengaruhnya tetap tidak hilang terutama di daratan Eropah. Lihat John Henry Merryman, The Civil Law Tradition, Stanford University Press, California, 1969, hlm. 7-12 dalam Djaja S. Meliala, Op.Cit., hlm. 15.
[25] Lihat R. Soekardono, Hukum Dagang Indonesia, Jilid I, Dian Rakyat, t.k., 1983, hlm. 9. Lihat juga H.M.N. Purwosutjipto, Op.Cit., hlm. 9. C.S.T. Kansil, Op.Cit., hlm. 18-20. C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Op.Cit., hlm. 24-26.

PENGERTIAN, KEDUDUKAN, DAN RUANG LINGKUP
HUKUM DAGANG

A. Pengertian Hukum Dagang
Walaupun Indonesia sudah merdeka dan menjadi negara yang berdaulat akan tetapi sampai saat ini masih banyak memiliki aturan hukum yang berasal dari zaman penjajahan Belanda, termasuk peraturan hukum perdata dan hukum dagang, yang sekarang masih berlaku berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.[1] Akan tetapi dengan adanya Pancasila yang merupakan sebagai sumber dari segala sumber hukum,[2] maka ketentuan-ketentuan yang ada dalam peraturan-peraturan dari sisa-sisa peninggalan zaman penjajahan Belanda yang bertentangan dengan Pancasila dengan sendirinya batal demi hukum.
Hukum perdata yang merupakan salah satu dari peninggalan penjajahan Belanda sangat penting bagi kita, sebab disinilah letak hukum dagang tersebut. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya, yang diselenggarakan sesuai dengan hematnya sendiri.[3]
Adanya hubungan hukum antara subjek-subjek hukum, maka tersang-kutlah objek hukum. Objek hukum ini dalam bidang hukum harta kekayaan dapat berupa barang atau hak.
Menurut pendapat yang umum,[4] lapangan hukum perdata dapat dibagi ke dalam 4 (empat) bidang hukum, yaitu:
1. Hukum perseorangan (personenrecht);
2. Hukum keluarga (familierecht), yang terdiri dari hukum perkawinan dan hukum hubungan keluarga;
3. Hukum warisan;
4. Hukum harta kekayaan (vermogenrecht), yang terdiri dari:
a. Hukum kebendaan (zakenrecht), dan
b. Hukum perikatan (verbintenissenrecht). Dalam bidang hukum inilah letak hukum dagang.[5]
Hukum perikatan ialah hukum yang mengatur akibat hukum yang disebut dengan perikatan,[6] yaitu suatu hubungan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, di mana antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, dan menyebabkan pihak yang satu terhadap pihak lainnya berhak atas suatu prestasi, prestasi mana adalah menjadi kewajiban pihak terakhir terhadap pihak pertama.
Jadi perikatan adalah hubungan hukum, dan hubungan hukum adalah salah satu dari akibat hukum. Akibat hukum ini timbul karena adanya suatu kenyataan hukum (rechtsfeit), yang terdiri dari:
1. Kenyataan belaka, misalnya menjadi gila, jatuh pailit, adanya dua buah pekarangan yang letaknya berdampingan, menjadi daluwarsa, lahir, mati, dewasa, dan lain-lain.
2. Tindakan manusia, misalnya membuat testamen, menerima atau menolak warisan, membuat perjanjian, dan lain-lain.[7]
Perikatan-perikatan itu ada yang bersumber dari perjanjian dan ada pula yang bersumber dari undang-undang, yang bersumber dari perjanjian misalnya pengangkutan, asuransi, jual beli perusahaan, makelar, komisioner, wesel, cek, dan lain-lain. Sedangkan yang bersumber dari undang-undang misalnya tabrakan kapal,[8] dan lain-lain.
Lalu apa yang dimaksud dengan hukum dagang? Bila dicermati secara seksama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) tidak ditemukan definisi hukum dagang. Artinya pembentuk undang-undang berharap rumusan atau definisi hukum dagang diserahkan kepada pendapat para sarjana untuk mendefinisikan yang disesuaikan dengan perkembangan perdagangan itu sendiri.
Namun untuk mendapatkan gambaran terhadap pemahaman pengertian hukum dagang, sebaiknya kita lihat pendapat para sarjana berikut.
1. C.S.T. Kansil menyebutkan hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah-laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan. Dapat juga dikatakan, bahwa hukum dagang adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia-manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya, dalam lapangan perdagangan.[9]
2. R. Soerjatin mengatakan hukum dagang ialah kesatuan ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap seseorang pedagang yang menjalankan suatu per-usahaan, ketentuan-ketentuan mana terdapat dalam KUHD, dalam hal-hal khusus perdagangan.[10]
3. Achmad Ichsan mendefinisikan hukum dagang/niaga adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan/perniagaan, ialah soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia (persoon) dalam perdagangan/perniagaan.[11]
4. R. Soekardono mendefinisikan hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umum, yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan-perikatan yang diatur dalam Buku III BW. Dengan kata lain, hukum dagang adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hukum dagang dapat pula dirumuskan sebagai serang-kaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dan dalam lalu lintas perdagangan.[12]
5. H.M.N. Purwosutjipto mengatakan hukum dagang adalah hukum yang terletak dalam lapangan hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan.[13]
6. Dalam Kamus Istilah Hukum Belanda Indonesia menyebutkan hukum dagang (Handelsrecht) adalah keseluruhan dari aturan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauh mana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan beberapa undang-undang tambahan.[14]
[1] Telah diubah menjadi Pasal I Aturan Peralihan, berdasarkan perubahan keempat UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002. Pasal I Aturan Peralihan menyebutkan; “Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.
[2] Lihat TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPRGR Mengenai Sumber-sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.
[3] H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang 1 Pengetahuan Dasar Hukum Dagang, Cetakan Kedua Belas, Djambatan, Jakarta, 1999, hlm. 4.
[4] Bandingkan dengan Djaja S. Meliala, yang membagi sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan (doktrin) dan menurut pembentuk undang-undang (wetgever). Djaja S. Meliala, Perkembangan Hukum Perdata Tentang Orang dan Hukum Keluarga, Nuansa Aulia, Bandung, 2006, hlm. 14.
[5] Ibid.
[6] J. Satrio menyebutkan, perikatan adalah hubungan hukum dalam bidang hukum kekayaan di mana satu pihak memiliki hak dan pihak yang lain memiliki kewajiban. Lihat J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999, hlm. 12. Sedangkan “kekayaan” memiliki makna bahwa hubungan hukum tersebut dapat dinilai dengan sejumlah uang tertentu. Tanpa unsur nilai uang tersebut, perikatan di sini tidak memiliki akibat hukum. Belakangan kriteria ini mengalami pergeseran, walaupun suatu hubungan tidak dapat dinilai dengan sejumlah uang, tetapi kalau masyarakat atau rasa keadilan menghendaki agar suatu hubungan itu diberi akibat hukum, maka hukum pun akan melekatkan akibat hukum pada hubungan tersebut sebagai suatu perikatan. Lihat Mariam Darus Badrulzaman, dkk., Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001, hlm. 3. Lihat juga Ridwan Khairandy, Pengantar Hukum Dagang, FH UII Press, Yogyakarta, 2006, hlm. 1.
[7] H.M.N. Purwosutjipto, Loc.Cit.
[8] Hal ini diatur dalam Pasal 534 KUHD yang menyebutkan; Jika terjadi suatu penubrukan di mana tersangkut sebuah kapal laut, maka tanggung jawab mengenai kerugian yang diterbitkan kepada kapal dan kepada orang atau barang yang berada di kapal diatur oleh ketentuan bab ini. Yang dinamakan penubrukan ialah tabrakan atau penyentuhan antara kapal satu sama lain.
[9] C.S.T. Kansil, Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Buku Kesatu Hukum Dagang Menurut KUHD dan KUHPer, Sinar Grafika, Jakarta, 1994, hlm. 7.
[10] R. Soerjatin, Hukum Dagang I dan II, Cetakan Kelima, Pradnya Paramita, Jakarta, 1983, hlm. 19.
[11] Achmad Ichsan, Hukum Dagang, Lembaga Perserikatan, Surat-surat Berharga, Aturan-aturan Angkutan, Cetakan Keempat, Pradnya Paramita, Jakarta, 1987, hlm. 3.
[12] R. Soekardono, Hukum Dagang Indonesia, Soeroengan, Jakarta, 1963, hlm. 6.
[13] H.M.N. Purwosutjipto, Op.Cit., hlm. 5.
[14] Fockema Andreae, Kamus Istilah Hukum Belanda Indonesia, Edisi Bahasa Indonesia (diterjemahkan oleh Saleh Adiwinata, dkk.), Binacipta, Bandung, 1983, hlm. 10.


Free Blogger Templates by Isnaini Dot Com and Nissan Car Pictures. Powered by Blogger