BAB II
SEJARAH HUKUM DAGANG
A. Asal-usul Kitab Undang-undang Hukum Dagang
Pembagian hukum privat (sipil) ke dalam hukum perdata dan hukum dagang sebenarnya bukanlah pembagian yang azasi, tetapi pembagian yang berdasarkan sejarah daripada hukum dagang. Adapun perkembangan hukum dagang sebenarnya telah dimulai sejak abad pertengahan di Eropa, kira-kira dari tahun 1000 sampai tahun 1500 M. Asal mula perkembangan hukum ini dapat dihubungkan dengan terjadinya kota-kota di Eropa Barat, yakni di Italia dan Prancis Selatan yang merupakan kota-kota pusat perdagangan.
Pada waktu itu hukum yang mengatur adalah hukum Romawi yang bernama Corpus Iuris Civilis,[24] akan tetapi tidak dapat menyelesaikan seluruh perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan. Oleh karena itu di kota-kota Eropa Barat disusun peraturan-peraturan hukum baru yang berdiri sendiri dan hanya berlaku bagi golongan pedagang, yang disebut dengan hukum pedagang (Koopmansrecht).
Hukum pedagang ini pada mulanya belum merupakan unifikasi (ber-lakunya satu sistem hukum untuk seluruh daerah), karena berlakunya masih bersifat kedaerahan. Tiap-tiap daerah memiliki hukum pedagangnya sendiri-sendiri yang berlainan satu sama lainnya. Kemudian disebabkan bertambah eratnya hubungan perdagangan antar daerah, maka dirasakan perlu adanya satu kesatuan hukum di bidang hukum pedagang ini.
Oleh karena itu, di Prancis pada abad ke-17 diadakanlah kodifikasi dalam hukum pedagang oleh Menteri Keuangan dari Raja Lodewijk XIV yang bernama Colbert membuat suatu peraturan yang bernama “Ordonnance Du Commerce” pada tahun 1673, yang mengatur hukum pedagang sebagai hukum untuk golongan kaum pedagang. Kemudian pada tahun 1681 dibuat kembali suatu peraturan dengan nama “Ordonnance Dela Marine”, yang mengatur hukum perdagangan laut (untuk pedagang-pedagang kota pela-buhan).
Pada tahun 1808 di Prancis, di samping adanya “Code Civil” yang mengatur hukum perdata Prancis, telah dibuat lagi suatu Kitab Undang-undang Hukum Dagang tersendiri, yakni “Code De Commerce”. Dengan demikian di Prancis terdapat hukum dagang yang dikodifikasikan dalam code de commerce yang dipisahkan dari hukum perdata yang dikodifikasikan dalam code civil. Code de commerce ini memuat peraturan-peraturan hukum yang timbul dalam bidang perdagangan sejak jaman pertengahan. Adapun yang menjadi dasar bagi penyhusunan Code de commerce (1808) itu ialah Ordonnance du commerce (1673) dan Ordonnance dela marine (1681).
Kodifikasi hukum Prancis tahun 1808 ini, yakni Code civil dan Code de commerce kemudian dinyatakan berlaku di Nederland, karena pada waktu itu Nederland merupakan negara jajahan Prancis, yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Oktober 1808 sampai dengan tahun 1838.
Dalam pada itu pemerintah Nederland menginginkan adanya hukum dagang sendiri. Maka pada tahun 1819 direncanakanlah sebuah Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang terdiri atas 3 (tiga) kitab, akan tetapi didalamnya tidak mengakui lagi Pengadilan Istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan, akan tetapi perkara-perkara dagang diselesaikan di muka pengadilan biasa.
Usulan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi Kitab Undang-undang Hukum Dagang Belanda 1838, dan akhirnya berdasarkan azas konkordansi, maka Kitab Undang-undang Hukum Dagang Nederland 1838 ini kemudian berlaku di Indonesia melalui pengumuman dengan publikasi tanggal 30 April 1847 (Stb. 1847 – 23), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848.[25]
Setelah Indonesia merdeka, maka berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUHD peninggalan Belanda tetap berlaku di Indonesia sampai saat ini.
B. Pengertian Pedagang dan Perbuatan Dagang Sebelum Tahun 1938
Siapa pedagang itu? Pertanyaan ini dijawab oleh Pasal 2 (lama) KUHD yang berbunyi; “Pedagang adalah mereka yang melakukan perbuatan perniagaan (daden van koophandel) sebagai pekerjaannya sehari-hari”.
Lalu timbul pertanyaan apakah perbuatan perniagaan itu? Hal ini dijawab oleh Pasal 3 (lama) KUHD yang berbunyi singkatnya; “Perbuatan perniagaan pada umumnya adalah perbuatan pembelian barang-barang untuk dijual lagi”.
Di sini perlu dicatat bahwa:
1. Yang dimaksud dengan “perbuatan perniagaan” dalam pasal ini hanya “perbuatan pembelian” saja, sedang perbuatan “penjualan” tidak ter-masuk didalamnya, karena “penjualan” merupakan tujuan dari perbuatan pembelian itu, jadi membeli barang untuk di jual lagi.
2. Pengertian “barang” dalam pasal ini berarti “barang bergerak”, tidak termasuk barang tetap.
Kecuali Pasal 3 (lama), perbuatan perniagaan juga diatur oleh Pasal 4 (lama) KUHD, yang memasukkan beberapa macam perbuatan lain dalam pengertian perbuatan perniagaan, yaitu perbuatan-perbuatan yang mengenai:
1. Perusahaan komisi,
2. Perniagaan wesel dan surat-surat berharga lainnya,
3. Pedagang, bankir, kasir, makelar, dan yang sejenis,
4. Pembangunan, perbaikan dan perlengkapan kapal untuk pelayaran dilaut,
5. Ekspedisi dan pegangkutan barang-barang,
6. Jual beli perlengkapan dan keperluan kapal,
7. Rederij, carter-mencarter kapal, bodemerij dan perjanjian lain-lain tentang perniagaan laut,
8. Mempekerjakan nakhoda dan anak kapal untuk kepentingan kapal niaga,
9. Perantara/makelar laut, cargadoor, convooilopers, pembantu-pembantu pengusaha perniagaan dan lain-lain,
10. Perusahaan asuransi.
Juga Pasal 5 (lama) KUHD mengatur tentang perbuatan perniagaan, yang bunyi singkatnya adalah: “Perbuatan-perbuatan yang timbul dari kewajiban-kewajiban menjalankan kapal untuk melayari laut, kewajiban-kewajiban yang mengenai tubrukan kapal, menolong dan menyimpan barang-barang di laut yang berasal dari kapal karam atau kapal terdampar, begitu pula penemuan barang-barang di laut, pembuangan barang-barang dilaut pada waktu ada averai, itu semua termasuk dalam golongan perbuatan perniagaan”.
C. Pencabutan Pasal 2 Sampai dengan Pasal 5 KUHD
Untuk lebih lengkapnya akan dikutip Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 KUHD, dalam bahasa Belanda dan terjemahannya.
Pasal 2 (lama) KUHD: Kooplieden zijn diegenen welke daden van koophandel uitoefenen en daarvan hun gewoon beroep maken (Pedagang adalah mereka, yang melakukan perbuatan perniagaan sebagai pekerjaan-nya sehari-hari).
Pasal 3 (lama) KUHD: Door daden van koophandel verstaat de wet, in het algemeen, het kopen van waren, om dezelve weder te verkopen, in het groot of in het klein, het zij ruw, het zij bewerkt, of om alleen het gebruik daarvan te verhuren (Undang-undang memberikan arti pada perbuatan perniagaan, pada umumnya, membeli barang untuk dijual kembali, dalam jumlah banyak atau sedikit, masih bahan atau sudah jadi, atau hanya untuk disewakan pemakainnya).
Pasal 4 (lama) KUHD: Onder de daden van koophandel begrijpt de wet insgelijks (Undang-undang juga memasukkan dalam pengertian per-buatan perniagaan, perbuatan-perbuatan lain seperti):
a. Commissichandel (Perdagangan komisis).
b. Alles wat tot wissels en cheque betrekking heeft, zonder onderscheid welke personen zulks ook moge aangaan, en hetgeen onderbriefjes betreft, alleenlijk ten opzichte van kooplieden (Semua yang bersangkutan dengan wesel dan cek, tampa membedakan orang-orang mana yang tersangkut dalam hal semacam itu, dan yang mengenai surat sanggup, hanya hal-hal yang menyangkut para pedagang).
c. De handelingen van kooplieden, bankiers, kassiers, makelaars, houders van administratiekantoren van publieke fondsen, zo ten laste van Nederlands-Indie en van het koninkrijk der Nederlanden als van vreemde mogenheden, allen in hunne betrekking als zodanig (Perbuatan-per-buatan para pedagang, pemimpin-pemimpin bank, bendahara-bendahara, makelar-makelar, pemimpin-pemimpin kantor administrasi dana umum, yang menjadi tanggung jawab Hindia Belanda dan Kerajaan Belanda dan juga mengenai negara-negara asing, semuanya dalam hubungannya sebagai demikian).
d. Alles wat betrekking heeft tot aanneming, tot het bouwen, herstellen en uitrusten van schepen, alsmede het kopen en verkopen van schepen voor de vaart, zo binnen als buiten Nederlands Indie (Semua yang bersang-kutan dengan pemborongan, pembangunan, perbaikan dan memperleng-kapi kapal-kapal, begitu juga jual beli kapal untuk pelayaran, demikianpun di dalam dan di luar Hindia Belanda).
e. Alle expeditien en vervoer van koopmanschappen (Semua ekspedisi dan pengangkutan barang-barang dagangan).
f. Het kopen en verkopen van scheepstuigagie en scheepsmondbehoeften (Jual beli tali temali kapal dan kebutuhan makan minum bagi kapal).
g. Alle rederijen, verhuringen tot bevrachtingen van schepen, mitsgaders bodemerijen en andere overeenkomsten betreffende de zeehandel (Semua rederij, menyewakan dan mencarterkan kapal, juga bodemerij, dan perjanjian-perjanjian lainnya mengenai perdagangan laut).
h. Tot aangaan van huur van schippers, stuurlieden en scheepsgezellen, en dezelver verbintenissen, ten dienste van koopvaardijschepen (Melakukan penyewaan atas nakhoda, juru mudi dan anak kapal, dan perikatan-perikatan sejenis untuk kepentingan kapal-kapal dagang).
i. De handelingen van factoors, cargadoors, convooilopers, boekhouders en andere bedienden van kooplieden, ter zake van de-handel van den koopman, in wiens dienst zij werkzaam zijn (Perbuatan-perbuatan dari agen, pengusaha bongkar muat, pengusaha in-dan uitklaring kapal laut, pemegang buku dan pelayan-pelayan pedagang, mengenai urusan perniagaan dari pedagang, dalam dinas siapa mereka melakukan kegiatan pekerjaan).
j. Alle assurantieen (Semua asuransi).
Pasal 5 (lama) KUHD: De verplichtingen ontstaande uit (Kewajiban-kewajiban yang timbul dari):
a. Aanzeilen, overzeilen, aanvaren of aandrijven (Berlayar cepat menuju kapal lain, berlayar menabrak, tubrukan kapal atau mendorong kapal lain).
b. Uit hulp of redding en berging bij schipbreuk, stranding of zeevonden (dari bantuan atau pertolongan dan penyimpanan barang dari kapal karam, kapal kandas atau penemuan barang di laut).
c. Uitwerping en uit averij, zijn zaken van koophandel (Membuang barang di laut dan dari averij adalah urusan jual beli perusahaan).
Namun, ketentuan-ketentuan dari pasal-pasal tersebut telah menim-bulkan kesulitan-kesulitan pada waktu itu, antara lain:
1. Perkataan “barang” dalam Pasal 3 KUHD berarti barang bergerak. Padahal dalam lalulintas perniagaan, juga mengenai barang tetap menjadi objek dari perniagaan, misalnya tanah, gedung, kapal dan lain-lain.
2. Perbuatan “menjual” dalam Pasal 3 KUHD, tidak termasuk dalam pengertian perbuatan perniagaan, tetapi menurut Pasal 4 KUHD perbuatan “menjual” itu termasuk dalam pengertian perbuatan perniagaan, karena menjual adalah perbuatan yang dilakukan oleh pedagang, sedangkan perbuatan-perbuatan pedagang termasuk dalam pengertian perbuatan perniagaan.
3. Bila ada perselisihan antara pedagang dengan orang yang bukan pedagang mengenai pelaksanaan perjanjian. Mengenai hal ini ada beberapa pendapat:
a. Menurut H.R hukum dagang baru berlaku, bila bagi tergugat perbuatan yang dipertengkarkan itu adalah perbuatan perniagaan. Keberatan atas pendapat ini ialah bahwa pendapat ini melanggar azas hukum dagang bagi pedagang, sebab bila tergugat adalah pedagang dan penggugat adalah bukan pedagang, maka di sini akan berlaku hukum dagang. Jadi hukum dagang berlaku bagi orang yang bukan pedagang (penggugat), maka pendapat H.R ini melanggar azas hukum dagang bagi pedagang.
b. Timbul pendapat yang kedua, yakni hukum dagang berlaku bila perbuatan yang disengketakan itu bagi kedua belah pihak merupakan perbuatan perniagaan.
c. Akhirnya dalam “Handelsgesetzbuch” Jerman, menetapkan bahwa hukum dagang berlaku, bila perbuatan yang diperselisihkan itu merupakan perbuatan perniagaan bagi salah satu pihak. Dengan ketentuan ini maka lenyaplah sifat kekhususan dari hukum dagang, dan azas hukum dagang bagi pedagang tidak berlaku lagi. Jadi azas hukum dagang bagi pedagang tidak dapat dipertahankan lagi.
D. Perubahan Dalam Hukum Dagang
Telah diuraikan bahwa azas hukum dagang bagi pedagang tidak dapat dipertahankan lagi, dan berdasarkan garis-garis besar kesulitan yang telah diuraikan di atas telah mendesak pihak penguasa pembuat peraturan-peraturan untuk sebanyak mungkin melenyapkan perbedaan-perbedaan hukum antara golongan pedagang dalam arti yang disebutkan dalam KUHD dengan golongan-golongan lainnya.
Demikianlah di Nederland pada tahun 1934 terjadi perubahan dalam hukum dagang yang dilakukan dengan Wet (Undang-undang Belanda) tanggal 2 Juli 1934 berdasarkan Stb. 1934 No. 347. Dengan undang-undang ini yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1935, dicabutlah pengertian-pengertian menurut KUHD tentang pedagang, perbuatan dan perikatan dagang yang sebelum berlakunya Wet tersebut merupakan hukum pedagang.
Jelasnya, dengan berlakunya Wet 2 Juli 1934 dihapuskan seluruh Bab I dari Kitab I KssUHD (yang telah berlaku sejak 1 Oktober 1838 di Nederland) yang memuat Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 mengenai pedagang-pedagang dan perbuatan-perbuatan dagang, dan sebagai gantinya dimasuk-kan dalam undang-undang ini istilah “perusahaan” dan “perbuatan-perbuatan perusahaan”. Akan tetapi dalam undang-undang ini tidak dimuat penjelasan resmi tentang istilah perusahaan dan perbuatan-perbuatan perusahaan sehingga hal tersebut harus diserahkan kepada dunia keilmuan dan Yurisprudensi.
Perubahan yang terjadi di Nederland dalam tahun 1934 itu, berdasarkan azas konkordansi di Indonesia diadakan pula perubahan dengan Stb. 1938 No. 276 yang mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 1938.
Perubahan ini memuat dua hal, yakni:
1. Penghapusan Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 pada Bab I, Buku I KUHD. Pasal- pasal tersebut mengenai pengertian pedagang dan pengertian perbuatan perniagaan. Jadi mulai tanggal 17 Juli 1938 pengertian pedagang dihapus dan diganti dengan pengertian perusahaan.
2. Memasukkan istilah perusahaan dalam hukum dagang, diantaranya tercantum dalam Pasal 6, 16, 36, dan lain-lain.
[24] Tentang Corpus Iuris Civilis ini, John Henry Merryman menguraikan bahwa; Corpus Iuris Civilis tidak hanya berisi terbatas pada Hukum Perdata, tetapi mencakup pula dan berkaitan dengan kekuasaan kaisar, organisasi kekaisaran dan masalah lain yang oleh pakar hukum sekarang digolongkan sebagai hukum publik. Tetapi harus diakui bahwa Corpus Iuris Civilis adalah merupakan objek studi yang paling intensif dan telah menjadi dasar dari sistem-sistem hukum perdata di dunia. Corpus Iuris Civilis menjadi tidak digunakan lagi setelah jatuhnya kerajaan Roma. Akan tetapi pengaruhnya tetap tidak hilang terutama di daratan Eropah. Lihat John Henry Merryman, The Civil Law Tradition, Stanford University Press, California, 1969, hlm. 7-12 dalam Djaja S. Meliala, Op.Cit., hlm. 15.
[25] Lihat R. Soekardono, Hukum Dagang Indonesia, Jilid I, Dian Rakyat, t.k., 1983, hlm. 9. Lihat juga H.M.N. Purwosutjipto, Op.Cit., hlm. 9. C.S.T. Kansil, Op.Cit., hlm. 18-20. C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Op.Cit., hlm. 24-26.
Kamis, 19 Maret 2009
Diposting oleh RAMLAN MOSYA di 02.21
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar